CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu Ferdian menegaskan tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk infak yang dipatok, termasuk yang belakangan ramai terjadi di SD Negeri Ibu Jenab 1 Cianjur.
Ia menyatakan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan segera menghentikan praktik pungutan semacam itu.
“Tidak diperbolehkan, jadi kita akan tertibkan. Termasuk juga yang ramai kemarin, saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan kita akan stop pungutan-pungutan seperti itu,” tegas Bupati Wahyu saat diwawancarai, Senin (4/8/2025).
BACA JUGA: Anggota DPRD Cianjur Soroti Dugaan Pungutan Bermodus Infak SDN Ibu Jenab 1
Menanggapi persoalan yang lebih luas terkait kondisi fasilitas pendidikan, Wahyu mengakui bahwa masih terdapat sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur yang kekurangan sarana prasarana seperti mebeler dan ruang kelas.
Namun, ia memastikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengatasinya secara bertahap.
“Memang ada beberapa ya, kita harus akui sekolah-sekolah di Kabupaten Cianjur yang memang kekurangan mebeler. Dan kita berusaha terus, kita sisir dan akan terus melengkapi, bukan hanya mebelernya tetapi juga ruang kelas barunya,” jelasnya.
BACA JUGA: Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa di SDN Ibu Jenab 1 mengeluhkan adanya pungutan dalam bentuk infak yang dikaitkan dengan pembangunan pagar dan pengadaan mebeler. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan whatsApp.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menanggapi soal pungutan dalam bentuk infak yang diminta pihak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, untuk keperluan pembangunan pagar sekolah serta pengadaan mebeler seperti meja dan kursi.
Ia menyebut bahwa sumbangan dari orang tua siswa sebenarnya diperbolehkan selama tidak bersifat mengikat.
“Sumbangan boleh, yang penting tidak mengikat dan tidak dipatok jumlah maupun waktunya. Kalau sekolah membutuhkan mebeler atau pembangunan pagar dan menginformasikan keadaannya kepada orang tua, itu sah-sah saja. Tapi tidak boleh ditentukan besarannya dan tidak boleh ada kewajiban atau paksaan,” ujar Ruhli saat dihubungi wartawan,sabtu (2/8/25).***
Editor: Dadan Suherman