Berita
Bupati Cianjur Perintahkan Disdikpora Lakukan Investigasi dan Stop Pungutan SDN Ibu Jenab 1

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin menanggapi soal pungutan dalam bentuk infak yang diminta pihak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, untuk keperluan pembangunan pagar sekolah serta pengadaan mebeler seperti meja dan kursi.
Ia menyebut bahwa sumbangan dari orang tua siswa sebenarnya diperbolehkan selama tidak bersifat mengikat.
“Sumbangan boleh, yang penting tidak mengikat dan tidak dipatok jumlah maupun waktunya. Kalau sekolah membutuhkan mebeler atau pembangunan pagar dan menginformasikan keadaannya kepada orang tua, itu sah-sah saja. Tapi tidak boleh ditentukan besarannya dan tidak boleh ada kewajiban atau paksaan,” ujar Ruhli saat dihubungi wartawan,sabtu (2/8/25).***
Editor: Dadan Suherman