Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Bikin Rusuh, Kawanan Geng Motor di Cianjur Dibikin Malu Polisi

Terbit 14 Feb 2019 07:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Bikin Rusuh, Kawanan Geng Motor di Cianjur Dibikin Malu Polisi — Cianjur Update

, Cianjur – Sebanyak 13 anggota geng motor berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Polres Cianjur, baru-baru ini. Agar menyesali perbuatannya, Polisi kali ini membuat malu para kawanan geng motor tersebut, dengan mengungkap kasusnya kepada wartawan di tengah-tengah ruang publik.

Belasan pelaku geng motor ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Cianjur, Pacet, Warungkondang, dan Haurwangi. Pelaku yang diamankan di antaranya berinisial AM, FN, AS, GM, LA, SN, EA, DR, AF, DR, IJ, RW, dan AS. Mereka anggota geng motor berbeda seperti Moonraker, XTC, dan GBR.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan, selain membuat malu para pelaku, kali ini pengungkapan kasus yang digelar di ruang publik juga untuk mencegah potensi serupa dilakukan remaja lainnya.

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Kami bersama Kodim 0608 Cianjur sepakat untuk tidak memberi ampun aksi-aksi anarkisme yang dilakukan geng motor. Selain dipermalukan, mereka juga akan kami hukum seberat-beratnya,” kata dia.

Soliyah menjelaskan, kawanan geng motor ini kerap mengambil sepeda motor korban dengan mengacungkan senjata tajam. Bahkan tak sungkan untuk menebaskan ke korban.

“Modus operandinya mengambil motor dengan cara memberhentikan. Ketika mengendarai motor dan membawa kabur, pelaku mengejar dan menebaskan senjata tajam golok secara bersama-sama kepada korban,” paparnya.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

Bukan hanya itu, pelaku juga mengejar dan menebaskan senjata tajam hingga bekas botol minuman secara bersama sama kepada korban. Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya empat unit kendaraan bermotor, sebilah golok, sebilah katana, sebilah corbek, dan sebilah gergaji bergagang. Pelaku dijerat tiga pasal sekaligus.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (CURAS) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{