Belum Usai Infaq Hingga Jutaan, SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Kembali Disoal Pungutan Les dan Kebersihan Wajib?

CIANJURUPDATE.COM – Polemik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ibu Jenab 1 Cianjur kembali mencuat. Belum usai sorotan publik mengenai permintaan infaq sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta per siswa untuk pembangunan pagar dan pengadaan mebeler sekolah, kini sebagian masyarakat menyoal adanya pungutan untuk biaya les atau jam tambahan siswa yang bersifat wajib dan uang kebersihan.

Hal tersebut muncul dari salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa wajib membayar dan mengikuti les tersebut dengan biaya Rp 150 ribu hingga Rp 175 ribu per bulan.

Dengan begitu, kata dia, bahwa SDN Ibu Jenab 1 memberlakukan les wajib bagi siswa dengan biaya yang cukup memberatkan sebagian orang tua.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Perintahkan Disdikpora Lakukan Investigasi dan Stop Pungutan SDN Ibu Jenab 1

“Pak maaf di jenab 1 masih ada les yang berbayar setiap bulan per siswa diharuskan membayar RP 150-175 ribu per siswa,” kata dia dalam kutipan yang diterima Cianjur Update belum lama ini.

Tak hanya itu, ia pun menyebut adanya pungutan uang kebersihan sebesar Rp 20.000 per bulan, yang membuat beban finansial orang tua siswa khawatir karena tak semua orang tua yang anaknya bersekolah di SDN Ibu Jenab 1, mampu.

“Pak tolong hapuskan jam tambahan (les) di SDN Ibu Jenab 1 karena sangat memberatkan orang tua yang kurang mampu, tidak semua orang tua di sana mampu,” tuturnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Cianjur Soroti Dugaan Pungutan Bermodus Infak SDN Ibu Jenab 1

Dalam dua isu tersebut tentunya cukup menyoroti satu akar masalah yang sama, yakni dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah.

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas melarang sekolah yang menerima dana BOS untuk melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Peraturan tersebut membedakan secara tegas antara pungutan (dilarang) yang jumlah dan waktunya ditentukan, dengan sumbangan (diperbolehkan) yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

BACA JUGA: Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!

Baik permintaan infaq Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 Juta untuk pembuatan pagar dan mebeler maupun biaya les wajib bulanan, keduanya berpotensi masuk ke dalam kategori pungutan yang tak dibenarkan.

Secara terpisah, Guru sekaligus Wali Kelas 6 SDN Ibu Jenab 1, yang mewakili Kepala Sekolah, Dikdik Gusdiana menjelaskan bahwa pihaknya mengaku adanya les atau jam tambahan belajar kepada seluruh siswa SDN Ibu Jenab 1.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk biaya atau pungutan yang disebutkan tersebut tidaklah benar. Ia menyebut, biaya untuk les tidak dipatok atau bisa disebut seikhlasnya. Meskipun, kemungkinan beberapa tenaga pendidik di lingkup SDN Ibu Jenab 1, diduga ada yang menyampaikan nominal.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Mengeluh, Iuran Berkedok Infak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Dipatok Hingga Rp 1,5 Juta Untuk Mebeler dan Pagar

“Kalau les atau jam tambahan belajar memang ada, tapi untuk nominalnya tidak dipatok. Itu juga yang di intruksikan Ibu KS kepada kami,” kata Dikdik saat ditemui di SDN Ibu Jenab 1 pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Selain itu, pihaknya juga memastikan soal pungutan kebersihan yang ditanyakan, nominal tersebut tidaklah benar. Meskipun iya ada sumbangan senilai itu, namun untuk kebersihan hanya beberapa rupiah dan sisanya untuk keperluan sosial di lingkup sekolah.

“Kalau untuk kebersihan saja Rp 20 ribu, saya pastikan tidak mungkin. Yang saya tahu, mayoritas orang tua siswa itu mengumpulkan uang kas senilai itu, untuk kebersihan, orang sakit atau meninggal, dan santunan lainnya di lingkungan sekolah,” kata Dikdik.

BACA JUGA: Viral Duel 3 vs 3 Siswa SDN 2 Ibu Jenab Cianjur, Lantai Masjid Jadi Arena Pertarungan

Tak hanya itu, soal pembangunan pagar sekolah pun, ia menjelaskan bahwa bangunan sekolah Ibu Jenab 1 ini, baru ditempati kurang lebih satu tahun.

“Jadi memang untuk sumbangan kelas 1 yang baru masuk memang sudah disepakati bersama senilai Rp 700 ribu per siswa. Itu pun untuk membeli bangku dan meja siswa. Kalau untuk pagar, kami tidak patok nominal dan bahkan bisa apa saja yang disumbangkan orang tua siswa. Kadang ada yang berupa uang, ada juga yang berupa material bangunan,” jelas Dikdik.

Ia menambahkan, bahwa segala yang berkaitan dengan anggaran sekolah dan disampaikan kepada para orang tua siswa, itu sudah dilakukan musyawarah, bahkan mayoritas yang sepakat itu lebih banyak daripada orang tua yang mungkin belum sepakat.

“Artinya sumbangan itu sudah disepakati dan bahkan ada beberapa juga yang diminta oleh orang tua siswa sendiri, bukan kami yang mau,” kata Dikdik.***

Exit mobile version