Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Banyak yang Dilarang, Kampanye Paslon Direkomendasikan Secara Daring

Terbit 1 Oct 2020 11:05 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

– Kampanye Pilkada 2020 kini harus dilakukan dengan sangat terbatas atau daring sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum mereda.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, sesuai Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ada beberapa kegiatan kampanye yang dilarang. Hal itu karena bisa mengundang kerumunan massa yang banyak.

“Rapat umum dilarang, kemudian kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan panen raya atau konser musik itu dilarang. Kegiatan olahraga berupa gerak santai atau sepeda santai dilarang. Perlombaan dilarang, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, itu pun dilarang.” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantor KPU Cianjur, Senin (28/09/2020).

Iklan sevilage

Dalam setiap kegiatan kampanye saat pandemi ini, semua yang terlibat harus memakai masker. Tak hanya itu, dalam Pasal 88E PKPU Nomor 13 Tahun 2020, balita dan ibu hamil tidak boleh dilibatkan.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Tadi aja yang sifatnya mengumpulkan masa itu dilarang dalam jumlah besar kecuali tadi Yang rapat terbatas hanya diikuti 50 orang maksimal,” jelas dia.

Maka dari itu, keempat Paslon Bupati dan Wakil bupati di Pilkada Cianjur 2020, direkomendasikan untuk berkampanye secara daring. Namun, Rustiman menyebut, hingga kini tidak ada aturan khusus dalam kampanye daring.

“Sementara ini tidak ada. iya, (masih bebas), tidak ada aturan khusus. Juknisnya kita masih menunggu mungkin ada tapi juknisnya ini belum pulang masih menunggu juknis.” tukasnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{