CIANJURUPDATE.COM – Seorang ayah di Cianjur tega memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya belasan kali.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RP (39) melakukan aksi tersebut di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cibeber pada Februari 2025.
“Awalnya pelaku mengajak korban yang sedang libur sekolah untuk menginap di rumahnya. Namun saat tiba di rumahnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku malah memerkosa korban dengan ditelanjangi secara paksa,” terang AKP Tono Listianto pada Rabu (04/06/2025).
AKP Tono Listianto menjelaskan, korban sehari-hari tinggal bersama ibunya karena kedua orang tuanya sudah bercerai.
BACA JUGA: Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri Gara-Gara Video Porno di Cianjur
“Jadi, semenjak bercerai korban tinggal bersama ibunya,” tambahnya.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah sang ibu melihat korban sering melamun. Setelah ditanya oleh ibunya, korban pun mengaku bahwa ayahnya telah memerkosa dirinya.
“Korban ditanya oleh ibunya mengapa murung. Setelah itu, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya sendiri,” ujar AKP Tono Listianto.
Mengetahui perbuatan mantan suaminya tersebut, ibu korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Tak Ada Pemerkosaan, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
“Kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku setelah mendapatkan laporan. Pelaku tertangkap di rumahnya kemarin malam,” jelas AKP Tono Listianto.
AKP Tono Listianto menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui aksi bejatnya tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah beberapa kali.
“Pelaku mengakui bahwa sudah 13 kali memerkosa korban,” ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat karena pelaku adalah orang tua kandung atau orang terdekat korban,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad