Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

Terbit 16 Apr 2024 06:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin — Cianjur Update
Bupati Cianjur H Herman Suherman. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya praktik kawin kontrak di Cianjur meskipun telah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarangnya.

Walaupun telah dilakukan sosialisasi secara intensif, praktik ini masih terus berlangsung tanpa adanya sanksi yang tegas.

“Saya mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun, kita masih prihatin karena praktik kawin kontrak masih terjadi meskipun telah dilakukan sosialisasi,” ujar Herman, Selasa (16/4/2024).

Iklan sevilage

Meskipun Pemkab Cianjur telah mengeluarkan Perbup yang melarang kawin kontrak pada tahun 2021, namun hal tersebut masih terbukti tidak cukup efektif dalam mencegah praktik tersebut.

Baca Juga
Pohon Tumbang Timpa 2 Motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur, 3 Orang Terluka
Berita · Berita terkait

Herman menjelaskan bahwa langkah antisipasi yang diambil oleh Pemkab Cianjur hingga saat ini masih terbatas pada sosialisasi berdasarkan Perbup tersebut.

Namun demikian, tanpa adanya sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), upaya pencegahan masih belum optimal.

“Pemkab Cianjur berharap adanya Perda yang mengatur kawin kontrak untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menanggulangi praktik ini. Namun, hal ini belum bisa direalisasikan karena belum ada regulasi serupa di tingkat pusat,” tambahnya.

Herman juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah praktik kawin kontrak, mengingat dampak negatifnya terutama bagi perempuan yang rentan menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga
Viral Video Bermesraan Berseragam Sekolah di Cianjur, Pihak SMKN 1 Cidaun Tegaskan Pasangan Sudah Menikah
Berita · Berita terkait

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa dua orang diduga mucikari kawin kontrak telah berhasil diungkap, setelah menjalankan modus operandi tersebut sejak tahun 2019.

Mereka mengincar gadis pelajar di Cianjur dengan usia belasan tahun dan dipaksa untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari berbagai negara.

Dalam praktik ini, pelanggan harus membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{