Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Antisipasi Migrasi, Satgas Covid-19 Cianjur Siapkan Aturan Semi PSBB

Terbit 7 Jan 2021 07:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Antisipasi Migrasi, Satgas Covid-19 Cianjur Siapkan Aturan Semi PSBB — Cianjur Update
ANTISIPASI: Demi mengantisipasi migrasi warga dari daerah lain ke Cianjur, saat ini Satgas tengah menyiapkan aturan semi PSBB. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur kini tengah mempersiapkan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Hal ini menyusul adanya kebijakan pemberlakuan PSBB di Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, Cianjur masih berada di zona kuning, sehingga belum difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam pengajuan PSBB.

“Kalau statusnya bukan PSBB, berarti tidak boleh ada penyekatan. PSBB itu kan penyekatan, tapi penyekatan dengan pengecualian seperti industri dan ekonomi yang boleh berjalan. Hanya kegiatan lain yang di luar itu tidak boleh,” tuturnya kepada , Kamis (7/1/2021).

Iklan sevilage

Mengingat Kabupaten Cianjur dikelilingi oleh kota atau kabupaten yang memberlakukan PSBB, pihaknya pun mempersiapkan semi PSBB. Yusman mengaku, sangat khawatir ada masyarakat dari kota atau kabupaten lain akan bermigrasi ke Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Mengenai dampak, insya Allah Cianjur yang dekat dengan kabupaten atau kota lain, sedikitnya akan diberlakukan semi PSBB dengan pembatasan gerak masyarakat. Ketika Cianjur tidak melakukan PSBB, ada kemungkinan akan ada gerakan masyarakat dari kota lain untuk pindah ke Cianjur,” jelas dia.

Yusman mengatakan, dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mulai menggerakkan satgas di setiap kecamatan-kecamatan, khususnya di perbatasan Cianjur dengan kota atau kabupaten lain.

“Hal yang paling kita khawatirkan adalah akan ada masyarakat yang masuk ke Cianjur sebelum PSBB diberlakukan. Sehingga otomatis menjadi kerja ekstra bagi Satgas,” ungkapnya.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

Diketahui, PSBB akan kembali diberlakukan di beberapa provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB dilakukan menurut empat parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga pesern, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.

Maka, parameter itu membuat PSBB harus kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Di pulau Jawa, sejumlah kota atau kabupaten harus kembali menerapkan kebijakan tersebut, seperti halnya di Provinsi Jawa Barat.

Beberapa kota atau kabupaten seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Jabodetabek akan melakukan PSBB. Sementara di luar Jabodetabek seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pun turut melakukan PSBB.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{