Warga Wangunjaya Cugenang Tuntut Transparansi Dana Desa, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Kejelasan

CIANJURUPDATE.COM – Ratusan warga Desa Wangunjaya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersuara menyuarakan ketidakpuasan mereka atas pengelolaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024.

Melalui audiensi yang digelar di aula desa pada Senin (7/7/2025), mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa. Jika tidak ditemukan titik temu, forum tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cugenang Ali Akbar, perwakilan Polsek dan Koramil, serta Kepala Desa Wangunjaya Misbahudin beserta jajarannya.

Suasana audiensi berjalan dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, sementara massa yang tidak dapat masuk ke dalam ruangan mendengarkan proses dialog melalui pengeras suara.

Baca Juga: Longsor Terjang Jalan Puncak II Cianjur, Tebing 10 Meter Ambrol Putus Akses Lalu Lintas

Forum Masyarakat Bersuara, yang diwakili oleh tiga orang juru bicara secara bergantian, mencecar pemerintah desa dengan serangkaian pertanyaan kritis.

Tuntutan mereka mencakup berbagai aspek penggunaan anggaran, mulai dari dana pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga dana kesehatan dan penanggulangan bencana pasca-gempa 2022.

Selain itu, warga juga mempertanyakan alokasi dana ketahanan pangan, dugaan pemotongan insentif bagi ketua RT/RW sebesar Rp500 ribu, serta status tunggakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak transparan karena ketiadaan bukti lunas. Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan aset desa berupa tanah kas dan alokasi dana untuk sektor pendidikan.

Ketua Forum Masyarakat Bersuara, Rusdi Heryadi Tarigan, menyatakan kekecewaannya usai audiensi. Menurutnya, tidak ada jawaban memuaskan yang diberikan oleh pihak desa.

Baca Juga: Pertanyakan Dana Desa, Ratusan Warga Geruduk Kantor Kades Wangunjaya Tuntut Transparansi

“Banyak sekali indikasi penyimpangan anggaran. Ini sudah sangat jelas, karena tidak dibukanya data menjadi jawaban tersendiri. Tidak ada jawaban yang memuaskan, baik terkait pembangunan, BUMDes, maupun dana lainnya. Tidak ada data spesifik dan akuntabel yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Rusdi menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan keinginan masyarakat, dengan opsi menempuh jalur hukum sebagai pilihan utama jika kebuntuan ini tidak teratasi.

“Tuntutan kami ada sembilan poin, semuanya berdasarkan anggaran baik yang sudah berjalan maupun yang sudah digunakan. Jika tidak ada titik temu, kami akan tempuh jalur hukum. Kami ikuti dan patuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warganya, Camat Cugenang, Ali Akbar, menyampaikan apresiasinya terhadap aspirasi yang disuarakan. Ia menyebut audiensi tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam pemerintahan desa. Namun, ia menyayangkan adanya tuntutan agar kepala desa mundur yang dianggapnya telah keluar dari konteks awal audiensi.

“Kami menghargai dan mengapresiasi keinginan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersuara. Audiensi ini awalnya untuk peningkatan kinerja desa, namun di akhir ada tuntutan agar kepala desa turun, itu sudah keluar dari konteks audiensi. Soal pemberhentian kepala desa, ada mekanismenya,” ujar Ali.

Baca Juga: Pengangguran di Cianjur Masih Tinggi, Ketua DPRD Metty Triantika: Butuh Sinergi Program Pendidikan dan Dunia Kerja

Terkait ancaman untuk menempuh jalur hukum, Ali Akbar mempersilakan warga untuk melakukannya selama didukung dengan bukti yang kuat.

“Silakan tempuh jalur hukum, itu hak warga. Kami juga sudah menyampaikan agar mekanisme dijalankan. Ada BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tim monitoring kecamatan, bahkan inspektorat. Kalau langsung ke ranah hukum, silakan, tinggal disertai bukti-bukti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangunjaya, Misbahudin, membantah tudingan penyelewengan dan menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh administrasi Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024.

Baca Juga: Longsor Terjang Jalan Desa di Ciwalen Cianjur, Akses Antarkampung Terputus

“InsyaAllah, semua ada administrasinya dan bisa dipertanggungjawabkan. Terkait sembilan poin tuntutan, nanti akan kami musyawarahkan bersama BPD. Intinya, kami terbuka untuk kritik yang membangun, mungkin ini hanya persoalan miskomunikasi,” jelasnya.

Misbahudin juga memberikan klarifikasi terkait salah satu proyek pembangunan yang disorot warga. “Untuk realisasi di kampung Tunagan, insyaAllah di tahap dua sudah kami anggarkan,” tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi

Exit mobile version