CIANJURUPDATE.COM — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi tegas kepada 36 pendaki ilegal yang nekat memasuki kawasan taman nasional selama masa penutupan jalur pendakian.
Para pelanggar diwajibkan membayar biaya lima kali lipat dari tarif resmi dan membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemeliharaan ekosistem yang sedang berlangsung sejak 13 Oktober 2025. Penutupan jalur pendakian dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan, menyusul meningkatnya volume sampah yang ditinggalkan oleh pendaki.
BACA JUGA: Libur Panjang Picu Kemacetan Pendakian Jalur Gunung Gede, Pendaki Membludak
“Selama 10 hari penutupan, sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas. Mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung, dengan mayoritas masuk melalui pintu Gunung Putri,” ujar Agus Deni, Humas Balai Besar TNGGP, saat dikonfirmasi Rabu 29 Oktober 2025.
Selain denda finansial, para pelanggar juga dikenai sanksi sosial berupa kewajiban membuat video permohonan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Petugas turut memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum yang lebih berat, termasuk larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
BACA JUGA: Ada Kejurda Trail Run, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup 5 Hari
“Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas, puluhan pelanggar dipulangkan ke kota asal masing-masing. Sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Agus.
Untuk mencegah kejadian serupa, Balai Besar TNGGP meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur pendakian. Masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam pengawasan, termasuk melaporkan atau mencegah pendaki ilegal yang mencoba masuk.
Sosialisasi mengenai penutupan jalur pendakian terus digencarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi TNGGP. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Ditutup Hingga 21 April 2025 Akibat Aktivitas Seismik
“Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional. Penutupan ini penting untuk pemulihan ekosistem, terutama membersihkan sampah yang ditinggalkan pendaki,” tegas Agus.
Penindakan terhadap pendaki ilegal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk mematuhi aturan konservasi dan turut menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem Gunung Gede Pangrango.***
