Berita

Polres Cianjur Tetapkan Pelaku Penganiayaan jadi Tersangka, Terancam 7 tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM – Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria berinisial UA (40) berujung pada jeruji besi. UA ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya M (57) hingga tewas, dipicu kekesalan akibat hilangnya dua butir labu siam di ladang garapannya.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Aleksander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka UA. Meski motif pelaku didasari dugaan pencurian oleh korban, tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan pelanggaran pidana berat.

AKBP A. Aleksander merinci bahwa tersangka akan diproses menggunakan landasan hukum terbaru. Pasal yang disangkakan tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Ironi! Dituduh Curi Labu Siam, Pria di Cugenang Tewas Usai Dianiaya Saat Ramadhan

“Atas perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, UA terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Lalu hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang telah melakukan penahanan kepada pelaku sebagai bentuk penegakan hukum tegas,” tegasnya.

Kapolres menyayangkan tindakan tersangka yang memilih jalan kekerasan alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Terlebih, barang yang dipermasalahkan hanya berupa dua buah labu siam yang secara nilai ekonomi sangat kecil.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa dugaan tindak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan,” tegas AKBP A. Aleksander.

BACA JUGA: Polres Cianjur Siagakan 24 Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Ia menambahkan bahwa jika kekerasan dilakukan, hal tersebut justru akan menciptakan masalah hukum baru bagi pelakunya sendiri, seperti yang kini dihadapi oleh tersangka UA.

“Penegakan hukum ini adalah langkah ultimum remedium atau upaya terakhir yang harus dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” tutup dia.***

TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
PlayPause
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-8
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-7
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-4
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-3
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-5
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-9
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-2
TeamworkmakesthedreamworkMelepaspenatdarirutinitaskantordenganfungamesditengah-6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Nikmati berita tanpa iklan berlebih. Dukungan Anda memastikan kami tetap jujur, berani, dan independen demi kepentingan publik di Cianjur.

  • Mendukung Jurnalisme Kritis & Independen
  • Menjaga Website Tetap Minim Iklan
  • Donasi Seikhlasnya Tanpa Nominal Paksaan