BEM Nusantara Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Terbuka Soal Dugaan Plagiarisme Raperda Kesehatan

CIANJURUPDATE.COM – Gelombang kritik terhadap naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan Kabupaten Cianjur terus berlanjut. Kali ini, desakan datang dari kalangan mahasiswa yang meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan klarifikasi terbuka terkait dugaan penjiplakan draf hukum tersebut.
Koordinator Isu Umum Jawa Barat BEM Nusantara, Moch. Andika Rajeswara, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Menurutnya, produk hukum daerah adalah instrumen kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara kredibel.
BACA JUGA: DPRD Cianjur Bungkam Soal Anggaran dan Tim Ahli Raperda Kesehatan yang Diduga Plagiat
Pria yang akrab disapa Rajes tersebut menyatakan bahwa temuan kesalahan zona waktu dari WIB menjadi WITA dalam draf tersebut mencederai marwah penyusunan kebijakan publik. Ia menilai hal itu menjadi indikator kuat adanya metode copy-paste tanpa melalui kajian yang matang.
“Kami menilai kejadian ini sangat memalukan dan mencederai marwah penyusunan kebijakan publik di daerah. Kesalahan mendasar semacam ini menunjukkan lemahnya proses pengawasan, minimnya ketelitian, serta rendahnya kualitas evaluasi terhadap draf kebijakan yang disusun,“ ujar Rajes, Senin (4/5/2026).
Rajes menambahkan bahwa merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik seharusnya merupakan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia menilai praktik plagiarisme sangat bertentangan dengan esensi dari pembuatan naskah akademik tersebut.
BACA JUGA: Raperda Kesehatan Cianjur Disorot, Zona WITA Tercantum pada Aturan Iklan, Dugaan Copy Paste?
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, BEM Nusantara menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada pihak legislatif dan eksekutif di Cianjur. Selain menuntut klarifikasi publik, mereka mendesak adanya evaluasi total terhadap naskah Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Iya produk hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Maka penyusunannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akademis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Cianjur,“ tegas Presiden Mahasiswa IAI Al-Azhary Cianjur tersebut.
Poin desakan lainnya mencakup pelibatan tenaga ahli dan partisipasi masyarakat secara substansial, serta peningkatan kualitas pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dalam proses legislasi mendatang.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD 2026 hingga Pajak Daerah
Pihak mahasiswa menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari pengawalan terhadap tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Mereka memperingatkan agar pembentukan peraturan daerah tidak dilakukan dengan terburu-buru atau mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai proses pembentukan peraturan daerah dilakukan secara serampangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum. Demikian hal ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas,“ pungkas Rajes.***





















