CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang.
Iwa ditetapkan tersangka dalam Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (29/7/2019).
Sementara itu, Bortholomeus yang diketahui sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan IRM
Saut menuturkan Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” tutur Saut.
Sekda Dapat Uang Suap dari Bupati Bekasi
Sebelumnya, Iwa Karniwa telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta Cikarang yang menyeret Bupati Bekasi, Neneng.
Jaksa persidangan mempertanyakan soal pertemuan Iwa dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.
Iwa pun membenarkan pertemuan itu. Namun, dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang, dan akhirnya dipertemukan dengan Neneng Rahmi.
“Saya tidak tahu, hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah,” kata Iwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).
Pertanyaan itu diberikan jaksa karena Iwa diinformasikan menerima uang Rp1 miliar dalam pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan, diketahui Iwa mendapatkan uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng mengatakan permintaan itu merupakan kepentingan Pilgub Jabar. (ct1)