banner 325x300
Berita

Rumah Kategori Rusak Berat Wajib Dibangun Ulang

×

Rumah Kategori Rusak Berat Wajib Dibangun Ulang

Sebarkan artikel ini
Rumah Kategori Rusak Berat Wajib Dibangun Ulang
Rumah Kategori Rusak Berat Wajib Dibangun Ulang.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Warga terdampak gempa Cianjur dengan rumah kategori rusak berat wajib membangun ulang rumah tersebut, tidak boleh diperbaiki. Rumah rusak berat harus dibangun ulang meskipun strukturnya masih berdiri.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Budhi Rahayu Toyyib. Menurutnya, rumah dengan kategori rusak berat akan sangat berbahaya jika tidak dibangun ulang.

“Kalau untuk rusak berat, itu harus dibangun ulang,” kata dia dihubungi wartawan, Kamis (5/1/2023).

Hal itu, kata dia, ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di lapangan. Verifikasi itu dilakukan untuk meninjau apakah rumah tersebut akan membahayakan bangunan lain atau tidak.

“Makanya ada beberapa rumah yang dianggap rusak berat tapi masih berdiri itu dirobohkan,” jelas dia.

BACA JUGA: BNPB: Relawan Boleh Bantu Korban Gempa Cianjur, Tapi Jangan Hunian Tetap

Budhi pun menegaskan, merobohkan rumah yang masuk kategori rusak berat bukan tanpa alasan. Sebab, seperti yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut akan terjadi berulang.

“Karena khawatir strukturnya tidak memenuhi syarat kalau terjadi gempa lagi,” ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, gempa bermagnitudo 5,6 meluluhlantakan beberapa daerah di Cianjur. Gempa tersebut mengakibatkan 59.889 rumah rusak, sebanyak 14.581 rumah masuk kategori rusak berat.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan