Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Razia Protokol Kesehatan di Cianjur, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Terbit 19 Aug 2020 09:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Razia Protokol Kesehatan di Cianjur, Ini Sanksi Bagi Pelanggar — Cianjur Update

– Satpol PP Kabupaten Cianjur gencar melakukan razia protokol kesehatan

di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto dan Mangunsarkoro, Cianjur, Rabu (19/08/2020).

Kegiatan ini pun dilakukan untuk sosialiasi sanksi yang akan terus dilakukan kepada masyarakat tidak pakai masker.

Iklan sevilage

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya, mengatakan, pihaknya merazia toko yang tidak menyediakan protokol kesehatan.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

Seperti, tempat mencuci tangan, thermogun, dan masker yang dikenakan pegawai toko.

“Masih banyak (toko yang belum mematuhi protokol kesehatan). Sama (razia) masker untuk pejalan kaki,

pengunjung toko, pegawai toko, dan pemilik toko,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (19/08/2020).

Dirinya mengatakan, sampai saat ini masih banyak warga yang belum memakai masker.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

Meskipun demikian, untuk hari ini Satpol PP Cianjur hanya memberikan sanksi ringan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.

“Masih banyak (yang tidak pakai masker), kan pusat keramaian di Cianjur itu kan di situ.

Sebenarnya kita udah sering razia, tapi minimal di toko juga tempat cuci tangan disediakan. Sanksinya masih ringan di situ, teguran tertulis,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan hingga masyarakat bisa betul-betul mematuhi. Namun, untuk sanksi denda hingga kini belum bisa dipastikan kapan akan berlaku.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Kita inginnya gak sampai sanksi denda, kerja sosial saya kira mudah-mudahan bisa efektif. Terus atau menyumbang, menyerahkan masker,” katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, sanksi terhadap warga yang tidak memakai masker sudah berjalan.

Namun untuk denda berupa uang masih belum diterapakan.

“Kita ada dua opsi sebetulnya apakah mengeluarkan perbup atau meneruskan pergub yang ada menjadi landasan hukum. Tapi sudah dilaksanakan, intinya itu.” singkatnya.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{