Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembobolan ATM, Tiga Pelaku Diringkus, Satu Orang DPO

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah hukum Polres Cianjur.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku utama beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor: LP/B/636/IX/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar tertanggal 24 September 2025 atas nama pelapor Asep Mahdar.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Tipu Korban Lewat Aplikasi Jodoh Hingga Gasak Harta Benda

Laporan tersebut menindaklanjuti aksi pembobolan ATM Bank BNI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 03.53 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan obeng untuk membuka exit shutter mesin ATM, kemudian merusak kotak uang dengan alat penjepit khusus. Uang tunai sebesar Rp29,4 juta berhasil digasak, mengakibatkan kerugian bagi pihak bank.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam

Aksi Beruntun di Beberapa Lokasi
Selain di Cilaku, para pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Cianjur, antara lain:
• Gerai ATM BNI Toko Azzahra, Jl. Prof. Moch Yamin, Cianjur.
• Gerai ATM BNI Yogya Supermarket, Jl. Arif Rahman Hakim, Solokpandan.
• Gerai ATM BNI Ciloto, Kecamatan Cipanas.
• Gerai ATM BNI Primkopol Mart, Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur.
Tak hanya di Cianjur, kelompok ini juga melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta, di antaranya ATM BNI Kantor Cabang Purwakarta, ATM Tokma Manjul, dan ATM Apotek Setra Farma.

Penangkapan di Tangerang
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Perumahan Triraksa Village 1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus

Dari operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan yakni Diki Saputra (33), Davin Pedrosa (19), dan Ardana Surya Saputra (24). Sementara dua pelaku lain, masing-masing Andre dan Rudi, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, linggis kecil, senter, serta gunting penjepit uang yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengincar ATM di lokasi yang sepi.

BACA JUGA: PLN dan Polres Cianjur Bersinergi Dukung Transisi Energi dan Ekonomi Kerakyatan

“Pelaku berangkat dari Tangerang menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Setelah menemukan sasaran, tersangka Diki berperan sebagai eksekutor, sementara Davin bertugas menghalangi pintu agar tidak terlihat dari luar. Uang hasil kejahatan kemudian ditampung, sedangkan Ardana menjadi pemodal untuk kebutuhan operasional,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

BACA JUGA: Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Puncak Terbongkar, Tiga Pelaku Asal Sukabumi Ditangkap Polres Cianjur

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mesin ATM.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambah Kompol Nova.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version