Polisi Bekuk Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengakhiri pelarian R (17), buronan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Polisi meringkus remaja putus sekolah itu saat ia pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, pada Minggu (13/07/2025) petang.

Menurut keterangan polisi, selama buron, R bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan sengaja memutus kontak dengan keluarga untuk menghindari kejaran petugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari informasi masyarakat.

“Kami dapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Langsung anggota datang dan menangkap pelaku,” ujar AKP Tono pada Rabu (16/07/2025).

BACA JUGA: Bejat! Gadis 16 Tahun di Sukaresmi Cianjur Digilir Belasan Pria

AKP Tono menambahkan, R bersembunyi di Jakarta dengan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” jelasnya.

Kini, polisi telah menahan R di Markas Polres (Mapolres) Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sudah ditahan, kami masih periksa juga untuk meminta keterangan lebih dalam dari pelaku,” kata AKP Tono.

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan bahwa R adalah pelaku pertama yang memerkosa korban dari total 12 pelaku.

BACA JUGA: P4AK Cianjur Siap Dampingi Sekaligus Kawal Kasus Korban Dugaan Pencabulan di Mande

“Jadi dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban itu ialah pelaku R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” tegasnya.

Polisi kini masih terus memburu satu pelaku lainnya, Pa (26), yang diduga melarikan diri ke wilayah Bogor.

“Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” ungkap AKP Tono.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh 12 pria selama empat hari berturut-turut.

Editor: Afsal Muhammad

Exit mobile version