Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur, Begini Caranya!

Menu

Mode Gelap
Inkanas Kabupaten Cianjur Juara Umum di Karate Open dan Festival Turnament Bupati Cianjur Cup Championship 2023 Seorang Warga Cilaku Tenggelam di Cirata Gara-gara Perahu Terbalik Saat Mancing Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal di Cianjur Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Berita · 8 Aug 2022 15:09 WIB ·

Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur, Begini Caranya!


 Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur.(Foto:Afsal Muhammad/cianjurupdate.com) Perbesar

Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur.(Foto:Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJUR UPDATE, Cianjur – Saat ini pernikahan poligami telah bisa didaftarkan di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Cianjur. Padahal, poligami di kalangan masyarakat hingga sekarang belum sepenuhnya diterima.

Untuk bisa mendaftarkan poligami ke Pengadilan Agama Kelas IA Cianjur, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pasangan yang ingin diresmikan oleh negara ini. Sedikitnya, ada 12 syarat yang wajib dipenuhi.

Pertama, surat permohonan rangkap tujuh, fotocopy KTP pemohon, fotocopy KTP istri pertama, KTP calon istri atau istri kedua, fotocopy KK pemohon, fotocopy buku nikah pemohon, surat keterangan status calon istri dari kelurahan atau desa apabila belum menikah.

Jika telah sempat menikah atau terjadi perceraian. Maka harus melampirkan fotocopy akta cerai. Kemudian, surat keterangan penghasilan diketahui kelurahan, desa serta instansi.

Jika pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib menyertakan surat izin dari atasan. Tidak hanya itu, wajib menyertakan surat pernyataan berlaku adil.

Bahkan, dari pihak istri pertama pun perlu ada pernyataan tidak keberatan dimadu. Sama halnya dengan istri pertama, calon istri pun harus menyatakan tidak keberatan dimadu dengan istri pertama.

Selain itu, pemohon juga harus membuat surat keterangan pemisah harta kekayaan. Juga, membayar panjar atau uang muka biaya perkara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Megawati dan Ganjar Pranowo Apresiasi Produk UMKM yang Dipasarkan MPP

30 September 2023 - 21:52 WIB

Kang Arief Bangga Pamerkan Produk UMKM Saat Rakernas PDIP

30 September 2023 - 21:38 WIB

Satgas TMMD ke 118 bersama Warga Gotong Royong Rehat Madrasah di Takokak

30 September 2023 - 18:26 WIB

Satgas TMMD ke 118 Kodim 0608/Cianjur bersama di Kampung Pangaduan RT 02/02, Desa Bungbangsar8, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

26 September 2023 - 23:17 WIB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan stok beras di Jabar cukup hingga akhir tahun. Ia juga memprediksi musim hujan akan turun di bulan November.

Bersama HISNU Kang Arief Rachman Hadiri Undangan Maulid Nabi di Cianjur

26 September 2023 - 12:30 WIB

Bakal Calon Anggota DPR RI, Dapil 3 Jabar Kang Arief Rachman, datang dan menghadiri kegiatan Maulid Nabi bersama Himpunan Santri Nusantara (HISNU) di Tanggeung Cianjur selatan, Senin (25/9/2023) kemarin.

UPTD Puskesmas Tanggeung Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Kemarau 

26 September 2023 - 11:56 WIB

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanggeung Cianjur, Tutang Heryana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai penyakit yang muncul selama musim kemarau
Trending di Berita