CIANJURUPDATE.COM – Kantor Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur kembali didatangi massa dari Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur, Kamis (15/1/2026). Aksi ini menyoroti dugaan ketidakjelasan data serta pertanggungjawaban pengelolaan retribusi pasar.
Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya JIM menggelar kegiatan serupa di instansi pengawas aktivitas perdagangan tersebut pada 23 Desember 2025 lalu. Dalam orasinya, massa menuntut transparansi terkait penarikan retribusi yang dinilai tidak sesuai peraturan daerah.
Ketua JIM Cianjur, Alief Irfan, mengungkapkan adanya temuan selisih tarif yang signifikan di lapangan. Merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi resmi yang mencakup biaya kebersihan dan keamanan ditetapkan sebesar Rp3.000 per kios.
Baca Juga: Status Fasos-Fasum Hotel Kemuning di Kawasan Green Hill Pacet Masih Dikaji
“Namun, JIM menemukan fakta di lapangan para pedagang Pasar Muka dipungut Rp12 ribu,” jelas Alief.
Alief menambahkan, pihaknya telah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada instansi terkait. Namun, menurutnya, baik pihak Diskumdagin maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur belum memberikan jawaban memuaskan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Atas dasar temuan tersebut, JIM menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Api Muncul dari Neon Box, Ruko Sanya Cianjur Nyaris Dilalap Api
“Kami sudah punya bukti rekaman, mandat pedagang, dan karcis. Semua akan kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Cianjur, Ivan Feriadi, menyatakan pihaknya terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh JIM apabila memiliki bukti yang valid. Namun, ia juga menegaskan posisi dinas terkait tuduhan yang dilayangkan.
“Silahkan jalankan proses hukum jika ada bukti konkrit. Kami siap menuntut balik jika tuduhan tidak benar,” tegasnya.***
