CIANJURUPDATE.COM — Polemik dugaan alih fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Perumahan Green Hill Desa Ciherang,Kecamatan Pacet yang dikaitkan dengan keberadaan Hotel Kemuning masih terus dikaji.
Pemerintah desa, pihak hotel, dan perwakilan masyarakat sepakat bahwa persoalan tersebut membutuhkan data otentik sebagai dasar penilaian.
Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, mengatakan bahwa dugaan terkait penjualan fasos-fasum masih sebatas kecurigaan karena hingga kini belum ditemukan bukti yang valid. Ia mengakui pemerintah desa tidak memiliki data lengkap berupa siteplan awal perumahan.
“Di pemdes saja kita tidak tahu yang mana fasos-fasum karena tidak punya siteplan secara keseluruhan. Jangan sampai kita memberikan pernyataan tapi salah, karena data riilnya memang belum ada,” ujar Acep.
BACA JUGA: Api Muncul dari Neon Box, Ruko Sanya Cianjur Nyaris Dilalap Api
Menurut Acep, Perumahan Green Hill telah berdiri sejak sekitar tahun 1990, sementara dirinya baru menjabat sebagai kepala desa pada 2014. Ia juga menegaskan bahwa secara historis izin pendirian hotel telah terbit, sehingga penolakan seharusnya dilakukan sejak awal pembangunan.
“Kalau penolakan harusnya dari awal, yang terpenting izinnya sudah ada. Gejolak yang saya tahu justru muncul saat peresmian hotel,” tambahnya.
Sementara itu, Nur Muhidin, Penanggung Jawab Hotel Kemuning, menegaskan pihaknya tidak memahami persoalan fasos-fasum di kawasan Green Hill. Ia menyebut lahan hotel dibeli berdasarkan sertifikat atas nama perorangan.
“Kami beli sertifikat atas nama Pak Joko, jadi tidak ada masalah. Karena atas nama perorangan, kami tidak mengerti mana fasos dan mana fasum,” tegas Nur Muhidin.
Ia menyebutkan pembelian lahan dilakukan secara bertahap sejak 2015 hingga 2020.
BACA JUGA: Anggota DPRD Cianjur Fraksi Golkar Lukmanul Hakim Salurkan Beasiswa PIP untuk 125 Siswa SDN Ciloto
Dalam rapat dan diskusi yang digelar,PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Faizal Superi menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah legalitas Hotel Kemuning. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, seluruh perizinan telah diterbitkan.
“Legalitas dari mulai pertimbangan teknis pertanahan sampai PBG sudah diterbitkan, termasuk izin usaha hotel dengan kategori risiko rendah,” kata Superi.
Namun demikian, persoalan fasos-fasum masih menjadi catatan, terutama terkait klaim kolam renang. Menurut versi Perkumpulan Penghuni Green Hill (PPGH), kolam renang tersebut merupakan prasarana awal perumahan, sementara pihak Hotel Kemuning menyatakan lokasi tersebut telah bersertifikat atas nama mereka.
Superi menegaskan bahwa kepastian status fasos-fasum hanya dapat ditentukan jika siteplan awal pembangunan perumahan ditemukan.
“Sesuai ketentuan, fasos-fasum harus diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk sertifikat atas nama pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihak terkait akan melakukan kajian lanjutan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut. Untuk sementara, Superi meminta seluruh pihak menahan diri demi menjaga kondusivitas.
“Saya minta cooling down, baik dari pihak hotel maupun PPGH. Spanduk penolakan hotel agar diturunkan secara mandiri, dan nanti akan ada pertemuan lanjutan setelah data otentik ditemukan,” tutupnya.***
