Sempat Diturunkan, Spanduk Dugaan Sengketa Hutang di Sejumlah SPBU di Cianjur Kembali Dipasang
CIANJURUPDATE.COM – PT Arkatama Puri Indo kembali memasang spanduk informasi dugaan sengketa hutang piutang di sejumlah SPBU di Kabupaten Cianjur setelah spanduk sebelumnya dilaporkan sempat diturunkan atau dicabut.
Spanduk tersebut terlihat terpasang di SPBU bernomor 34.16820, 34.43226, dan 34.43211, Rabu (13/5/2026).
Juru bicara PT Arkatama Puri Indo, Hafiz, mengatakan pemasangan ulang dilakukan sebagai bentuk penegasan informasi kepada masyarakat terkait persoalan yang tengah berlangsung antara pihak perusahaan dan PT Asia Global Utama.
BACA JUGA: Dua Pekan Tak Beroperasi, SPBU Tanggeung Cianjur Kuras Tangki Berujung Kebakaran
“Spanduk sebelumnya sempat diturunkan. Maka kami kembali memasang dan ke depan akan memperbanyak pemasangan spanduk agar masyarakat mengetahui bahwa persoalan ini memang sedang berjalan,” kata Hafiz saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait dugaan hutang piutang yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU tersebut. Dalam spanduk yang dipasang juga tercantum informasi bahwa tanah dan bangunan SPBU terkait akan segera dilelang oleh PT Arkatama Puri Indo.
Hafiz menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat di SPBU. Pihaknya, kata dia, hanya ingin menyampaikan kepada publik bahwa terdapat proses hukum dan bisnis yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Imbas Kecurangan Penjualan BBM, Pertamina Melakukan Uji Tera SPBU di Cianjur dan Sukabumi
“SPBU PT Asia Global Utama memiliki hutang piutang kepada PT Arkatama Puri Indo. Kami ingin informasi ini diketahui secara terbuka oleh masyarakat maupun pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Selain memuat informasi dugaan sengketa hutang, spanduk tersebut juga mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Asia Global Utama terkait pemasangan ulang spanduk maupun dugaan hutang piutang yang disampaikan PT Arkatama Puri Indo.***





















