Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Oknum Kades di Cianjur Langgar Netralitas, Buat Video Dukungan dan Disebar ke Sosmed

Terbit 20 Oct 2020 01:39 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Oknum Kades di Cianjur Langgar Netralitas, Buat Video Dukungan dan Disebar ke Sosmed — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Oknum Kepala Desa (Kades) Pusakasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2020. Ia merekam video berupa ucapan dukungan kepada paslon nomor tiga dan disebar ke sosial media.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, perkara pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa Pusakasari yang berinisial AM itu pada hari ini akan dilimpahkan ke penyidik di Sentra Gakkumdu.

“Besok (hari ini, red) kita akan limpahkan perkaranya ke Penyidik Sentra Gakkumdu. Bukti-buktinya sudah cukup untuk dilakukan penyidikan tindak pidana pemilihan,” tuturnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020)

Iklan sevilage

Dirnya pun menjelaskan, oknum Kades Pusakasari, Kecamatan Leles, Cianjur itu merekam dukungan terhadap salah satu paslon dengan sedikit guyonan. Namun, hal ini dinilai merupakan perbuatan yang menguntungkan dan merugikan.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Yang bersangkutan merekam video mendukung salah satu pasangan calon kemudian video disebat di Facebook, di grup whatsApp jadi menyebar. Ini perbuatan yang dapat menguntungkan dan merugikan, guyonan itu kalau dipublikasi ke media sosial akan menguntungkan untuk pasangan calon yang kebetulan disebut dalam video itu dan merugikan pasangan calon lain,” kata dia.

Akibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada Cianjur 2020 ini, AM terancam hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Namun, untuk urusan pemecatan, Tatang menyebut, bukan kewenangan Bawaslu Cianjur.

“Untuk Sanksinya sendiri tindak pidana, minimal hukumannya 1 bulan penjara maksimal 6 bulan. Kalau pecat pemecatan kepala desa itu urusannya bupati. Kalau kita fokusnya di undang-undang aja.” Tandasnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{