Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nikah di Masa PPKM Darurat, Catin Wajib Swab Antigen Dulu

Terbit 16 Jul 2021 03:06 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nikah di Masa PPKM Darurat, Catin Wajib Swab Antigen Dulu — Cianjur Update
CATIN: Nikah selama masa PPKM Darurat, catin dan wali nikah wajib jalani swab antigen dan bebas Covid-19. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama masa PPKM Darurat, pasangan pengantin (catin) wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas Covid-19, sebelum melangsungkan pernikahan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.

“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (16/7/2021).

Iklan sevilage

Menurutnya, tidak hanya catin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19. Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.

Baca Juga
Terhimpit Rencana Agrowisata, Warga Ciseureuh Batulawang Cemas Kehilangan Tempat Tinggal dan Masa Depan Anak
Berita · Berita terkait

“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.

“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya

Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.

Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasang catin. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.

“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{