Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nekat Beroperasi, Tiga Tempat Karaoke Ditertibkan Satpol PP Cianjur

Terbit 31 Oct 2020 06:30 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama petugas gabungan lainnya menggelar penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di sejumlah ruas jalan dan Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (30/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama libur panjang.

“Dalam kegiatan ini kami melibatkan 50 personil Satpol PP Cianjur, enam personil Satpol PP Jawa Barat, dua personil Subdenpom, delapan personil TNI, 14 aparat kepolisian, 16 personil Dinas Perhubungan, tujuh personil Dinas Kesehatan, dan tujuh personil dari PMI,” ujarnya kepada Cianjur Update, Sabtu (31/10/2020).

Iklan sevilage

Hendri mengungkapkan, titik yang menjadi sasaran ialah Jalan Siliwangi, Taman Kreatif Joglo, dan Jalan Mangunsakoro. Selain itu, tiga THM pun menjadi sasaran, yaitu Teras Kita, Sky Karaoke, dan LM Karaoke.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

“Dalam operasi gabungan di Taman Kreatif Joglo dilaksanakan dati pukul 08.00 sampai 12.00 Wib ada 29 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara denda masker yang didapat dari pelanggar sebanyak 12 orang, dan pelaksanaan rapid test oleh tim kesehatan sebanyak lima orang,” tuturnya.

Sementara di Jalan Siliwangi tepatnya di depan SDN Ibu Dewi 6 Cianjur, lanjut Hendrik, penertiban dilakukan pada pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.

“Ada 33 orang terjaring pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

Di lokasi ketiga, lanjutnya, yaitu di Jalan Mangunsakoro, penertiban dilakukan pada pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.

“Terjaring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 28 orang dan denda masker yang didapat ada 20 pelanggar,” paparnya.

Hendri menegaskan, kegiatan yang dilanjutkan di malam hari, ada tiga THM karaoke di Cianjur yang ditertibkan dan ditutup oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur. Yaitu, Teras Kita, Sky Karaoke, dan LM Karaoke.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Karena terus nekat beroperasi, tempat karaoke ini harus tutup selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Khusus di Sky Karaoke Cianjur, Satpol PP bersama Dinkes Cianjur menggelar rapid test untuk pengunjung dan karyawan.

“Sebanyak 11 orang karyawan dan pengunjung dinyatakan non reaktif Covid-19,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{