Berita

Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksinasi Booster dan Negatif Covid-19

×

Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksinasi Booster dan Negatif Covid-19

Sebarkan artikel ini
Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksinasi Booster dan Negatif Covid-19
Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksinasi Booster dan Negatif Covid-19.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJUR UDPATE, Cianjur – KAI Daop 2 Bandung memberlakukan aturan wajib vaksinasi booster dan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

“Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat,” kata Kuswardoyo melalui keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).

Sekaligus, lanjut Kuswardoyo, KAI Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin dosis ketiga. Mengingat, kasus Covid-19 mulai kembali diwaspadai.

“Hal itu dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap dia.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan bukti tes pcr dengan hasil negatif

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, Kuswardoyo mengungkapkan, KAI Daop 2 Bandung masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dibeberapa stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Berikut stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan jam operasionalnya:

  • Stasiun Bandung: pukul 07.00 – 17.00 WIB
  • Stasiun Tasikmalaya: pukul 09.30 – 17.00 WIB
  • Stasiun Kiaracondong: pukul 08.00 – 23.00 WIB

KAI Terapkan Ticketing System

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” lanjut dia.

Pelanggan pun wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” ungkap dia.

Bagi pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan, kata dia, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Pihaknya pun memastikan semua pelanggan KA menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ungkap Kuswardoyo.(afs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan