Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp322 Juta, Ternyata Rohmawati Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Terbit 24 Feb 2021 09:01 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Korupsi Dana Desa Sebesar Rp322 Juta, Ternyata Rohmawati Gunakan untuk Kepentingan Pribadi — Cianjur Update
KORUPSI: Terjerat korupsi dana desa sebesar Rp322 juta, Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Rohmawati akhirnya ditangkap polisi. (Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penangkapan mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Rohmawati oleh Satreskrim Polres Cianjur membuat geger. Pasalnya, dana desa yang dikorupsi Rohmawati mencapai nilai Rp322 juta.

Dalam pengakuannya, Rohmawati mengaku ia ketergantungan oleh dana talang saat memulai pembangunan jalan. Sebab, sebelumnya ia sempat terkecoh dan tertipu, sehingga uang untuk pembangunan dibawa orang lain.

“Dulu saya sempat terkecoh oleh orang lain saat membangun jalan di Bunisari. Saya tidak mungkin bilang uangnya dibawa lari ketika ITDA datang, akhirnya saya inisiatif pinjam ke dana talang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Rabu (24/2/2021).

Iklan sevilage

Rohmawati mengaku, tidak melaporkan kejadian tersebut karena sibuk dengan pekerjaan. Hingga akhir jabatan, ia pun masih ketergantungan dengan meminjam dana talang dan melakukan gali lobang tutup lobang dengan dana desa, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga
Viral! Diduga Distribusi MBG di Cianjur Gunakan Pikap Bak Terbuka, Tuai Sorotan
Berita · Berita terkait

“Akhirnya saya ketergantungan dengan dana talang dan pada akhir jabatan, saya sulit mencari pinjaman bahkan rumah kecil saya pun sulit terjual. Jadi uang itu untuk bayar utang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, saat menjadi Kades Bunisari, Rohmawati mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan desa.

”Tersangka ditangkap pada 12 Februari 2021 di sebuah kost-kostan tepatnya di Kampung Cibodas RT 03/RW 03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya kepada Cianjur

Bangun Harapan Pascakebakaran, Kolaborasi YBM PLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UIP JBT Wujudkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Cibeber
Berita · Berita terkait

“Dari 11 bidang yang harus digelontorkan dana desanya, sebanyak lima bidang tidak direalisasikan,” jelasnya.

Dengan demikian, kerugian negara dari kasus korupsi ini sebesar Rp332.334.800. Rohmawati pun terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Selain itu, dari hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat, dan lainnya.

“Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{