Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Suap Banprov

Terbit 2 Feb 2021 05:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ketua DPD Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Suap Banprov — Cianjur Update
DIPERIKSA: Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, H Ade Barkah Surahman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana suap Banprov untuk Pemkab Indramayu tahun anggaran 2019. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, H Ade Barkah Surahman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana suap bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2019.

KPK memeriksa Ade Barkah pada Senin (1/2/2021), dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan pun dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ade Barkah dicecar tim penyidik KPK soal aliran dana yang diterima Abdul Rozaq Muslim yang diduga uang haram tersebut mengalir kepada sejumlah pihak.

Iklan sevilage

“Ade Barkah Surahman, didalami terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Baca Juga
Golkar Cianjur Dukung Pemkab Bangun Infrastruktur Merata
Berita · Berita terkait

Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar Ade Barkah mengenai proses pengganggaran bantuan provinsi yang berasal dari aspirasi para legislator Jawa Barat.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran Banprov,” ujar Ali.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Tersangka baru tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang dari pihak swasta bernama Carsa.

Baca Juga
Kawal Perda Keolahragaan, Golkar Cianjur Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Atlet
Berita · Berita terkait

Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee lima persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp22 miliar. Atas bantuan tersebut, Abdul Razaq diduga menerima Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening atas nama orang lain.(ct7/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{