Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU Dishub

CIANJURUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup banyak.

BACA JUGA: Mantan Bupati Cianjur Herman Suherman Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi PJU Dishub

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni DG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025, dan MIH, selaku Konsultan Perencana, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa DG diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana, serta melakukan praktik “pinjam bendera” dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur. Perencanaan yang dibuat pun tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.289,63.

BACA JUGA: Usut Korupsi PJU, Kejari Cianjur Amankan Rp1 Miliar dan Kantongi Nama Calon Tersangka

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kamin.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version