Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law

Terbit 15 Oct 2020 02:33 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law — Cianjur Update

, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap karyawan pabrik dan satpam yang menjual narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di DPRD Kabupaten Cianjur. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, mereka merupakan karyawan pabrik dan seorang satpam di salah satu outlet.

Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai mengatakan, penangkapan ini merupakan kegiatan yang dilakukan Sat Narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Awalnya anggota menangkap pengguna narkotika, setelah dikembangkan, akhirnya seorang pengedar ganja pun diciduk.

“Dan, juga ada tersangka yang kita amankan pada saat demo itu melakukan penjualan obat-obatan jenis Riklona yang masuk dalam kategori psikotropika,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Iklan sevilage

Pelaku yang ditangkap ialah JA alias Jojo, dengan barang bukti ganja seberat 25,38 gram. Lalu, AU dengan barang bukti 600 butir obat riklona. Terakhir, IF dengan barang bukti ganja seberat 117,08 gram. Karyawan pabrik dan pengedar ganja itu pun akan menjual narkoba ke pendemo tolak Omnibus Law.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Jadi mereka menjual untuk yang ganja ini dijual kepada salah satu dan juga mungkin banyak dari pendemo saat demo tanggal 6, 7, 8 kemarin. Kemudian untuk riklona dijual saat ada arak-arakan pendemo, tersangka sudah menunggu, dan melakuikan pengedaran, lalu ditangkap,” kata dia.

Selain itu, Rifai menjelaskan, dilihat dari pancaran wajah pelaku, mereka terlihat berani dan tak peduli halangan yang ada di hadapannya. Seperti mencoba mendorong pagar dan ingin merobohkannya.

“Pelaku yang lain masih kita dalami, kemairn baru melakukan pengembangan, dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan,” kata dia.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

Diketahui, Riklona yang dimiliki pelaku didapatkan dari pabrik-pabrik. Pelaku mencuri dari pabrik untuk diedarkan kepada para pendemo.

“Ini lagi di dalami, apakah ada keterlibatan dari orang pabrik, atau mereka murni melakukan pencurian,” kata dia.

Ketiga pelaku diketahui merupakan seorang satpam outlet dan karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Pelaku diancam dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara. Masih kita dalami (status keanggotaan di serikat pekerja).” Tukasnya.

Salah seorang pelaku, AU mengaku, riklona yang ia miliki diterima dari teman lama yang baru dua hari bertemu lagi. Dirinya hanya dititipkan dan akan ada yang mengambil dari pendemo.

“Saya mah belum (jual), baru itu aja, belum ngasih ke siapa-siapa lagi. Saya kemarin dikasihnya enam box. Katanya sih jadi pede aja bilang dia mah. Belum, saya lagi nunggu yang ngambilnya, tapi udah ditangkep. Nanti ada yang ngambil pemimpin pendemo atau siapa lah.” Singkatnya.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{