Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kades Mentengsari Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kecurangan Pemilu 2024

Terbit 17 May 2024 10:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kades Mentengsari Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kecurangan Pemilu 2024 — Cianjur Update
Kades Mentengsari, Sumantri tertunduk lesu saat sidng vonis kecurangan pemilu 2024 di PN Cianjur (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Sumantri, resmi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus kecurangan pemilu di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (17/5/2024) di Pengadilan Negeri Cianjur.

Iklan sevilage

Baik Sumantri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga
Atasi Kekurangan Stok, Polres dan Pemkab Cianjur Gelar Donor Darah Massal
Berita · Berita terkait

“Saya menerima (putusan),” ujar Sumantri singkat usai persidangan.

Di sisi lain, pelapor tindak kecurangan pemilu, Unang Margana, menghormati putusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan.

Namun, dia meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi, termasuk Ketua TPS yang terlihat dalam video kecurangan.

Baca Juga
Usai 14 Bulan Tertahan di Libya, PMI Ai Juariah Tiba di Tanah Air dan Langsung Dijemput Polres Cianjur
Berita · Berita terkait

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” tegas Unang.

Kasus kecurangan pemilu di Desa Mentengsari menjadi sorotan publik setelah video Kades Mentengsari, Sumantri, melakukan pencoblosan di luar waktu yang ditentukan beredar di media sosial.

Kejadian ini memicu laporan dari Unang Margana dan berujung pada proses hukum terhadap Sumantri.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{