Kades Mentengsari Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kecurangan Pemilu 2024
CIANJURUPDATE.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Sumantri, resmi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus kecurangan pemilu di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 1 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (17/5/2024) di Pengadilan Negeri Cianjur.

Baik Sumantri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya menerima (putusan),” ujar Sumantri singkat usai persidangan.
Di sisi lain, pelapor tindak kecurangan pemilu, Unang Margana, menghormati putusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan.
Namun, dia meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi, termasuk Ketua TPS yang terlihat dalam video kecurangan.
“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” tegas Unang.
Kasus kecurangan pemilu di Desa Mentengsari menjadi sorotan publik setelah video Kades Mentengsari, Sumantri, melakukan pencoblosan di luar waktu yang ditentukan beredar di media sosial.
Kejadian ini memicu laporan dari Unang Margana dan berujung pada proses hukum terhadap Sumantri.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


