Isu Plat Merah Jadi Putih, Pemkab Cianjur Bakal Evaluasi Pinjaman Kendaraan Dinas

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Cianjur, Hendra Wira Wiharja angkat bicara mengenai isu penggunaan kendaraan dinas berpelat merah yang dipinjamkan kepada organisasi di luar lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam keterangannya, Hendra menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memberikan peringatan agar setiap aset daerah, termasuk kendaraan dinas, digunakan secara bijak dan sesuai dengan aturan.

“Dari awal ketika mau serah terima sudah diingatkan, tolong dirawat, tolong dijaga, dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucap Hendra, Selasa (9/9/2025).

BACA JUGA: Mobil Dinas F 1218 W Dipakai Ketua DKM Masjid Agung Cianjur, Gonta-ganti Plat Sesuai Agenda, Ko Bisa?

Hendra tidak menampik adanya sejumlah kendaraan yang digunakan di luar ketentuan, bahkan ada yang berpindah pelat dari merah menjadi putih. Hal tersebut, menurutnya, jelas melanggar komitmen awal.

“Kalau bukan pelat merah berarti bodong. Itu jelas tidak sesuai aturan. Kami kecewa, karena komitmennya harusnya amanah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut bahwa langkah penertiban secara langsung bukan menjadi kewenangan bagian umum semata, melainkan melibatkan juga instansi terkait seperti kepolisian.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Minta Penggunaan Mobil Dinas Sesuai Aturan: Haram Ubah Plat Nomor

“Kalau ada pelanggaran di jalan, itu ranah kepolisian. Kami di bagian umum sifatnya administratif, mencatat, dan mengingatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra mengakui masih banyak OPD di lingkungan Pemkab Cianjur yang kekurangan kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai penting dilakukan evaluasi agar kendaraan dinas tidak sembarangan dipinjamkan kepada pihak luar. “Ada dinas yang mengeluh kekurangan mobil untuk pelayanan. Sementara kendaraan justru diberikan ke organisasi non-pemerintah. Ini akan jadi bahan peninjauan kembali,” tegasnya.

Terkait kabar adanya kendaraan dinas jenis Fortuner yang digunakan oleh salah satu organisasi mitra pemerintah, Hendra menyatakan bahwa semua pengadaan kendaraan memang melalui bagian umum, tetapi mekanisme penyerahannya tetap mengikuti prosedur resmi dan perpanjangan setiap tahun.

BACA JUGA: Terlengkap! Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia

“Biasanya ada berita acara dan MoU yang diperbarui setahun sekali. Jadi, setiap tahun harus dievaluasi kembali,” jelasnya.

Pihaknya pun membuka kemungkinan adanya penertiban lebih lanjut, termasuk penarikan kendaraan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang.

“Kalau memang terbukti melanggar, bisa saja ditarik. Itu kembali pada kebijakan pimpinan daerah,” tutur Hendra.

Ia menambahkan, tujuan utama pemberian kendaraan dinas adalah mendukung pelayanan masyarakat dan kelancaran program pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

BACA JUGA: Penertiban Knalpot Brong, Polsek Cianjur Kota Amankan 22 Sepeda Motor dan Pemuda

“Intinya, kendaraan dinas itu untuk memperkuat kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Kalau dipakai di luar aturan, jelas salah kaprah,” pungkasnya.

Terkait pengawasan penggunaan kendaraan dinas, Bupati Cianjur dr.M Wahyu Ferdian menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh instansi pemerintah, Senin (8/9/25).

“Itu kembali lagi kepada pihak-pihak yang menggunakan. Kita selalu menghimbau untuk seluruh rekan-rekan dari pemerintah daerah maupun dinas instansi terkait, terutama yang sudah diberi amanah, agar menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version