CIANJUR UPDATE, Jakarta – Tim khusus dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo menjadi dalang jadi kasus penembakan terhadap Birgadir J ini.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferesi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas
“Saudara E menembak saudara J atas perintah dari FS (Ferdy Sambo),” ujar kapolri dalam siaran langsung TV One.
Selain itu, Kapolri menegaskan bahwa tidak terdapt tembak-menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J, tetapi penembakan.