Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa

Menu

Mode Gelap
Inkanas Kabupaten Cianjur Juara Umum di Karate Open dan Festival Turnament Bupati Cianjur Cup Championship 2023 Seorang Warga Cilaku Tenggelam di Cirata Gara-gara Perahu Terbalik Saat Mancing Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango Tolak Proyek Geothermal di Cianjur Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Berita · 4 Aug 2022 01:03 WIB ·

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa


 Jadi Tersangka, Baradha E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa.(Foto: Riau Pos) Perbesar

Jadi Tersangka, Baradha E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa.(Foto: Riau Pos)

CIANJUR UPDATE, Jakarta – Bareskrim Polri menjadikan Bharada E tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP.

Keputusan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sebanyak 11 saksi diperiksa polisi

Selain itu, polisi pun membeberkan rencana pemeriksaan pada Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) besok

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi. Baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik,” kata dia dalam siaran Breaking News Kompas TV.

“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuh dia.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Megawati dan Ganjar Pranowo Apresiasi Produk UMKM yang Dipasarkan MPP

30 September 2023 - 21:52 WIB

Kang Arief Bangga Pamerkan Produk UMKM Saat Rakernas PDIP

30 September 2023 - 21:38 WIB

Satgas TMMD ke 118 bersama Warga Gotong Royong Rehat Madrasah di Takokak

30 September 2023 - 18:26 WIB

Satgas TMMD ke 118 Kodim 0608/Cianjur bersama di Kampung Pangaduan RT 02/02, Desa Bungbangsar8, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur

Gubernur Jabar Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

26 September 2023 - 23:17 WIB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan stok beras di Jabar cukup hingga akhir tahun. Ia juga memprediksi musim hujan akan turun di bulan November.

Bersama HISNU Kang Arief Rachman Hadiri Undangan Maulid Nabi di Cianjur

26 September 2023 - 12:30 WIB

Bakal Calon Anggota DPR RI, Dapil 3 Jabar Kang Arief Rachman, datang dan menghadiri kegiatan Maulid Nabi bersama Himpunan Santri Nusantara (HISNU) di Tanggeung Cianjur selatan, Senin (25/9/2023) kemarin.

UPTD Puskesmas Tanggeung Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Kemarau 

26 September 2023 - 11:56 WIB

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Tanggeung Cianjur, Tutang Heryana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai penyakit yang muncul selama musim kemarau
Trending di Berita