CIANJUR UPDATE, Jakarta – Bareskrim Polri menjadikan Bharada E tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP.
Keputusan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan tersebut dilakukan setelah 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sebanyak 11 saksi diperiksa polisi
Selain itu, polisi pun membeberkan rencana pemeriksaan pada Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) besok
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi. Baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik,” kata dia dalam siaran Breaking News Kompas TV.
“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuh dia.