CIANJURUPDATE.COM – LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) DPD Kabupaten Cianjur mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Rabu (27/8), untuk mempertanyakan sejumlah persoalan terkait fasilitas pelayanan kesehatan di puskesmas, Rabu (27/8/25).
Ketua DPD LSM GPB, Regi Muharam, menyoroti persoalan perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh puskesmas. Menurutnya, hingga kini puskesmas baru sebatas mengajukan surat pengurusan izin IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran karena pengolahan sampah dan limbah belum sesuai pedoman yang berlaku.
BACA JUGA: LSM Garda Patriot Bersatu Desak DPRD dan Pemkab Cianjur Percepat Realisasi UHC Prioritas
“Pengelolaan air limbah di puskesmas menggunakan metode penyaringan sederhana. Air hasil olahan hanya diuji coba pada ikan, jika ikannya hidup maka air dialirkan kembali ke sungai. Ini jelas tidak sesuai standar IPAL,” ujar Regi.
Selain soal limbah, pihaknya juga mempertanyakan mekanisme distribusi dan pemusnahan obat-obatan di puskesmas. Regi menduga ada potensi penyalahgunaan karena pemusnahan obat yang tidak termasuk golongan tertentu diserahkan langsung kepada pihak puskesmas.
“Kami menduga ada oknum yang bermain dalam distribusi obat. Pemusnahan yang sepenuhnya dilakukan puskesmas tanpa pengawasan ketat rawan penyalahgunaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Dinkes Cianjur Sebut, Kasus Gizi Buruk Bayi 6 Bulan Karena Kelainan Bawaan?
Tidak hanya itu, Regi juga menyoroti aset gedung milik negara yang rencananya akan dijadikan kantor Dinas Kesehatan. Gedung senilai sekitar Rp4 miliar tersebut kini dalam kondisi rusak di sejumlah bagian, bahkan beberapa fasilitas seperti daun pintu, jendela, dan keramik dilaporkan hilang. “Ini jelas kerugian negara, dan Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dr. Cecep Juhana melalui hasil audiensi memberikan klarifikasi. Terkait mekanisme distribusi obat. Pihaknya menyebut pengajuan dilakukan tiap bulan dari puskesmas ke Instalasi Farmasi Kabupaten dengan melampirkan LPLPO permohonan obat. Setiap pengeluaran selalu dilengkapi berita acara serah terima.
BACA JUGA: Keracunan Massal Diduga Akibat MBG, Dinkes Cianjur Tetapkan Status KLB
Untuk obat kedaluwarsa, puskesmas melaksanakan pemusnahan melalui pihak ketiga dengan membuat berita acara dan dokumentasi. Sementara untuk obat-obatan tertentu seperti psikotropika dan narkotika, pemusnahan dilakukan oleh Dinas Kesehatan. “Stok opname obat dilakukan setiap bulan baik di puskesmas maupun di dinas,” jelas Sekdis.
Soal aset gedung, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa renovasi akan dilakukan oleh Dinas Perkim pada tahun 2025, dengan pengawasan aset ditugaskan kepada petugas keamanan. Sedangkan terkait izin IPAL, seluruh puskesmas telah memiliki SPPL, sementara Surat Keterangan IPAL dari DLH masih dalam proses.
LSM Garda Patriot Bersatu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjamin pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.***
Editor: Dadan Suherman