CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang anggota komplotan pembuat situs judi online, AMS (27), pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim cyber Polres Cianjur berhasil melacak akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial yang menjadi tempat penjualan jasa pembuat situs judi online.
“Tim penyidik kami berhasil menemukan salah satu pelaku, yaitu AMS, di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujarnya pada Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA: Bertaubat dari Judi. Apa yang harus Dilakukan?
Lebih lanjut, Aszhari mengungkapkan bahwa AMS diduga melakukan tindakan tersebut secara berkelompok dengan sejumlah pelaku lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengamankan pelaku lain yang terlibat dalam komplotan ini.
“Dari setiap transaksi pembuatan situs judi online, pelaku biasanya memperoleh keuntungan sebesar 10 persen, dengan nominal antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta,” tambahnya.
Aszhari juga menyebutkan bahwa pelaku juga menawarkan jasa pembuatan E-wallet dan m-Banking atas nama orang lain, yang diduga merupakan modus penipuan online.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional
Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli cyber guna menindak dan memberantas para pelaku judi online.
“Kami telah berhasil menangkap seorang hacker sebelumnya yang menyediakan akses ke situs dan aplikasi judi online yang sudah diblokir. Kami akan terus melakukan tindakan terhadap para pelaku judi online,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
-
Honor Guru SMA Al-Hidayah Agrabinta Tiga Bulan Tak Dibayar, Kepsek Akui Nunggak Belasan Juta: Itu Sudah Beres -
Truk BBM dan Pos Polisi Ludes Terbakar, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa -
Polisi Ungkap Kronologis Kebakaran Hebat Truk Tangki BBM di Cianjur -
Petugas Belum Bisa Pastikan Korban Jiwa Kebakaran Hebat Truk Tangki di Cianjur -
Kebakaran Hebat di Bundaran Pasirhayam Cianjur: Truk Tangki BBM Meledak, Pos Polisi Dilaporkan Terbakar -
Lantik BPLJB, Ketua DPW LASQI Jabar Dorong Inovasi Seni Qasidah Berbasis Digital -
Akses Vital Cianjur Terputus, Longsor Tebing 100 Meter Tutup Jalan Penghubung Desa di Cibinong -
Pemkab Cianjur Stop Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat Higiene, 56 Tetap Beroperasi -
Pergeseran Tanah di Takokak Cianjur, 25 Rumah Rusak Atap Retak -
Lantik 135 Kepala SD dan SMP, Disdikpora Cianjur Targetkan Tak Ada Lagi Sekolah yang Dijabat PLT
