CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang anggota komplotan pembuat situs judi online, AMS (27), pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim cyber Polres Cianjur berhasil melacak akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi akun media sosial yang menjadi tempat penjualan jasa pembuat situs judi online.
“Tim penyidik kami berhasil menemukan salah satu pelaku, yaitu AMS, di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” ujarnya pada Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA: Bertaubat dari Judi. Apa yang harus Dilakukan?
Lebih lanjut, Aszhari mengungkapkan bahwa AMS diduga melakukan tindakan tersebut secara berkelompok dengan sejumlah pelaku lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengamankan pelaku lain yang terlibat dalam komplotan ini.
“Dari setiap transaksi pembuatan situs judi online, pelaku biasanya memperoleh keuntungan sebesar 10 persen, dengan nominal antara Rp 3 juta hingga Rp 12 juta,” tambahnya.
Aszhari juga menyebutkan bahwa pelaku juga menawarkan jasa pembuatan E-wallet dan m-Banking atas nama orang lain, yang diduga merupakan modus penipuan online.
BACA JUGA: Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional
Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli cyber guna menindak dan memberantas para pelaku judi online.
“Kami telah berhasil menangkap seorang hacker sebelumnya yang menyediakan akses ke situs dan aplikasi judi online yang sudah diblokir. Kami akan terus melakukan tindakan terhadap para pelaku judi online,” tegasnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
-
Sevillage Puncak Buka Wahana Pojok Satwa, Tawarkan Interaksi dan Edukasi Hewan untuk Keluarga -
Orang Tua Siswa Mengeluh, Iuran Berkedok Infak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Dipatok Hingga Rp 1,5 Juta Untuk Mebeler dan Pagar -
Bantah Isu Merkuri, Petani Ikan Cirata Tuntut Klarifikasi Menteri KKP -
Jaga Integritas, Bupati Larang Keras Pegawai Pemkab Cianjur “Bermain” Proyek -
Bupati Cianjur Lepas 44 Peserta KKN STIT Assa’idiyyah Cipanas -
DPD LASQI Cianjur Resmi Dilantik, Metty Triantika Beri Pesan: Seni Islami Harus Jadi Penyejuk Jiwa Budaya Bangsa -
APDESI Cianjur Tanggapi Soal Fenomena Protes Warga Terhadap Kepala Desa: Memang Harus Objektif -
SBH BBPK Ciloto Ajak Anak TKQ Assyifa Belajar Cuci Tangan dan Sikat Gigi dengan Ceria -
Gelombang Tinggi di Pantai Jayanti Cianjur, 67 Perahu Nelayan Rusak Berat -
PLN UID Jabar Imbau Warga Jaga Jarak Aman Dekorasi dari Jaringan Listrik: Rayakan Kemerdekaan dengan Aman, Nyaman, dan Penuh Semangat