CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyuarakan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang mengusut dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) menaungi proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut.
Menyikapi perkembangan ini, Bupati Wahyu menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. Ia juga memastikan Pemkab akan mengikuti seluruh prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita apresiasi kinerja Kejari, dan tentu kita akan ikuti semua proses hukum sesuai dengan undang-undang,” ujar Wahyu saat ditemui awak media di Pendopo Cianjur pada Senin (23/06/2025).
BACA JUGA: Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Usut Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp40 Miliar
Lebih lanjut, Bupati Wahyu menambahkan, apabila proses penyidikan nanti menetapkan pejabat aktif sebagai tersangka, pihaknya akan segera menyiapkan pengganti sesuai mekanisme pemerintahan.
“Kalau nanti ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu sesuai aturan akan kita siapkan penggantinya,” tambahnya.
Bupati Wahyu juga mengaku terkejut atas penggeledahan mendadak yang Kejari Cianjur lakukan. Ia menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai tindakan tersebut.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi
“Iya, kaget. Namanya juga mendadak. Kalau tidak kaget, ya berarti sudah tahu duluan,” katanya sambil tersenyum.
Menutup pernyataannya, Wahyu Ferdian menegaskan akan menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk evaluasi menyeluruh. Ia menyebut evaluasi ini tidak hanya berfokus pada Dishub, tetapi juga berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Evaluasi bukan hanya untuk Dishub saja, tapi untuk seluruh dinas dan instansi di wilayah Kabupaten Cianjur. Program-program yang dijalankan harus tertib, sesuai hukum, dan yang terpenting, 100 persen bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Cibodas, Retribusi Sampah dan Parkir Tak Disetorkan ke Kas Daerah
Kronologi Penggeledahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin (23/06/2025). Penggeledahan ini bertujuan mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Cianjur tiba di Kantor Dishub Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, tim langsung menuju ruang arsip untuk mencari berbagai dokumen.
Sekitar pukul 10.45 WIB, beberapa petugas keluar dari ruangan sambil membawa sejumlah berkas yang diduga relevan dengan penyelidikan. Setelah itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur bersama beberapa penyidik melanjutkan penggeledahan ke sejumlah ruangan lain di Kantor Dishub.
BACA JUGA: Penyimpangan Retribusi Wisata Cibodas Mengarah pada Korupsi Berjumlah Besar
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan ini menargetkan dugaan korupsi proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar yang mencakup wilayah Cianjur utara dan selatan.
Editor: Afsal Muhammad