Duel Pelajar di Cianjur Tewaskan Satu Siswa, 16 Anak Ditetapkan Tersangka

CIANJURUPDATE.COM — Tragedi duel antarpelajar di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, menyisakan duka mendalam. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Ziad tewas setelah terlibat perkelahian dengan pelajar dari sekolah lain. Akibat insiden nahas itu, polisi kini menetapkan 16 anak sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya keterlibatan 16 pelajar dari dua sekolah berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, kami menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang bervariasi dalam kejadian tersebut,” ujarnya pada Kamis (24/07/2025).

BACA JUGA: Duel Maut Pelajar di Cianjur Janjian Lewat Medsos, Hingga Berbohong Minta Izin ke Orangtua

Menurut Tono, para pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu memiliki peran beragam, mulai dari terlibat langsung dalam perkelahian, mengatur pertemuan, mengendarai sepeda motor, merekam aksi kekerasan, hingga menjadi penonton di lokasi.

“Semuanya saat ini telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyelidikan Aksi Duel Maut Pelajar di Leles Cianjur

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula dari duel dua lawan dua antarpelajar di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Leles. Korban, Ziad, diduga tewas akibat menderita luka berat setelah terjatuh dari jembatan saat perkelahian berlangsung.

Editor: Afsal Muhammad
Makin Tahu Indonesia

Exit mobile version