CIANJURUPDATE.COM — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim dari Fraksi Golkar, menegaskan komitmen kuat dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang responsif terhadap kebutuhan lokal.
Dalam proses pembahasan Perda tersebut, Pansus aktif mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh dan kalangan pengusaha.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Cianjur mencapai 84.781 jiwa pada tahun 2024. Angka ini menjadi sorotan utama dalam penyusunan Perda, yang diharapkan mampu menjadi solusi konkret terhadap meningkatnya pengangguran di daerah.
BACA JUGA: Lukmanul Hakim Dorong Peningkatan Minat Bersekolah, Canangkan Satu Desa 300 Anak SD Terima Beasiswa
Lukmanul Hakim menekankan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam penyerapan industri yang berkembang di Cianjur.
“Skill dan kompetensi menjadi kunci. Perda ini harus mendorong pelatihan kerja yang relevan dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam konteks hubungan industrial, Pansus menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh (tripartit). Ketiganya memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tenaga kerja yang kompetitif.
Perda ini juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur untuk mengambil peran aktif dalam:
– Mengatur dan mengawasi pelatihan kerja oleh LPK/BLK, baik milik pemerintah maupun swasta.
– Mengelola program pemagangan secara transparan dan adil, termasuk hak dan kewajiban peserta.
– Menjadi mediator dalam konflik hubungan industrial antara pengusaha dan buruh.
– Menyediakan informasi lowongan kerja secara terbuka dan terintegrasi.
Pansus juga mengusulkan penghapusan dokumen administrasi yang tidak efisien, seperti kartu kuning (AK1), karena proses tersebut kini dapat dilakukan secara digital. Langkah ini dinilai akan mempercepat dan mempermudah akses pencari kerja terhadap peluang kerja.
Tak kalah penting, Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menjamin hak-hak pencari kerja berkebutuhan khusus (disabilitas).
“Kami ingin memastikan bahwa keberpihakan terhadap kelompok disabilitas bukan hanya wacana, tapi benar-benar terimplementasi,” tegas Lukmanul Hakim.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Cianjur Evaluasi Kepegawaian di Puskesmas, Lukmanul Hakim: Jangan Rekrut Sembarangan
Sebagai urusan konkuren antara pusat dan daerah, ketenagakerjaan di tingkat kabupaten memiliki ruang untuk mengatur aspek pelatihan, penempatan, pengawasan, dan mediasi. Perda ini dirancang agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional, namun tetap menjawab kebutuhan spesifik masyarakat Cianjur.
Dengan semangat kolaboratif dan keberpihakan yang jelas, Pansus berharap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Cianjur.***