CIANJURUPDATE.COM – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan terhadap masuknya hewan ternak, terutama sapi, dari luar kota guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang belakangan ini mulai mengkhawatirkan.
Kepala DPKHP Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan pada Jumat (10/1/2025), pihaknya telah memperketat pengawasan di sejumlah titik perbatasan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Cianjur bebas dari penyakit.
Selain itu, DPKHP juga menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban karantina selama 14 hari bagi peternak yang membeli sapi dari luar Cianjur.

“Setiap sapi yang masuk harus dikarantina selama 14 hari, dan tidak boleh dicampur dengan sapi lokal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Aris menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada peternak mengenai PMK dan cara penanganannya agar tidak menular ke hewan ternak lainnya.
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pertanian tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS).
BACA JUGA: Kemenag Mitigasi Isu Larangan Haji untuk Lansia di Atas 90 Tahun
Saat ini, tim pelayanan kesehatan hewan DPKHP sedang melakukan vaksinasi di 32 kecamatan di Cianjur.
Selain vaksinasi, peternak juga dihimbau untuk secara rutin memeriksa kesehatan ternaknya dan melaporkan setiap penambahan jumlah ternak yang berasal dari luar daerah.
“Kami juga menempatkan petugas di setiap titik untuk melakukan pengawasan, memberikan pelaporan, serta memastikan peternak mematuhi anjuran karantina bila mendapati hewan terpapar penyakit,” tambah Aris.
Terkait dengan beberapa hewan ternak yang terjangkit PMK, Aris menjelaskan, pihaknya telah melakukan karantina terhadap 57 sapi yang terinfeksi di sejumlah peternakan.
Pengawasan dilakukan secara intensif oleh petugas Puskeswan setempat untuk memastikan penyakit tersebut tidak menular ke ternak lain di sekitar lokasi.
“Selama peternak mematuhi anjuran karantina dan petugas, kami pastikan sapi yang terpapar akan sembuh seperti semula. Setelah itu, vaksinasi akan dilakukan agar hewan ternak tetap terlindungi dari penyakit lainnya,” katanya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, DPKHP Kabupaten Cianjur berharap dapat mencegah penyebaran PMK dan melindungi kesehatan hewan ternak di wilayah tersebut.
-
Polres Cianjur Siagakan 1.300 Personel Guna Pengamanan Natal dan Tahun Baru -
Pemdes Sukamanah Cugenang Pasang Label ‘Pra Sejahtera’ di Rumah Penerima Bansos -
7007 PPPK Paruh Waktu di Cianjur Segera Dilantik, 2700 Terdata di Disdikpora -
HIPMI Jabar Soroti Tiga Isu Strategis Bagi Ketua Baru: Pengusaha Lokal Mesti Naik Kelas -
Cahya Ibrahim jadi Calon Tunggal Ketua HIPMI Cianjur 2025 -
Pemkab Cianjur Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal -
Viral Menu MBG Diprotes Wali Murid, SPPG Kubang Jelaskan Anggaran Rp8.000 dan Subsidi Silang -
Inspektorat Cianjur Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Data Fiktif Puskesmas Cikondang -
Pemugaran Situs Gunung Padang Resmi Dimulai, Gubernur Jabar dan Dirjen Kebudayaan Tinjau Lokasi -
Proyek Lampu Hias Rp 198 Juta Dikeluhkan Silau, Disperkim Cianjur Sebut Masih Tahap Uji Coba
