CIANJURUPDATE.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, melalui petugas operator Disdukcapil yang berada di kantor Kecamatan, melaksanakan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seperti yang sedang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cibeber, operator Disdukcapil membuka pelayanan di Kantor Desa di seluruh wilayah Kecamatan Cibeber, salah satunya di Kantor Balai Desa Cipetir, Jumat (8/09/2023).
Petugas operator Kecamatan Cibeber Teti Relawati mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Cianjur telah menginstruksikan untuk melaksanakan pelayanan perekaman KTP pemula serta aktivasi IKD bagi warga masyarakat di masing masing desa, yang dimulai dari tanggal 18 Agustus 2023.
“Kalau surat perintah perekamannya dari Disdukcapil Cianjur tertanggal 28 juli 2023 namun untuk di wilayah kecamatan Cibeber mulai dilaksankan dari tanggal 18 agustus 2023,” ujar Teti.