Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dilarang Kemenag, FPI Cianjur Nekat Gelar Pawai Hari Santri Nasional 2020

Terbit 22 Oct 2020 08:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Dilarang Kemenag, FPI Cianjur Nekat Gelar Pawai Hari Santri Nasional 2020 — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Peringati Hari Santri Nasional 2020, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Cianjur bersama ratusan santri dari sejumlah pondok pesantren gelar pawai, Kamis (22/10/2020). Mereka berjalan dari Tugu Tauco sampai Tugu Lampu Gentur Cianjur.

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan santri longmarch. Alhamdulillah di luar dugaan luar biasa massa yang begitu sangat membludak,” kata Ketua FPI Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus, Kamis (22/10/2020).

Ia berharap, tahun ini pemerintah lebih memperhatikan santri. Sebab, santri dan kegiatan keagamaan kerap dipandang sebelah mata.

Iklan sevilage

“Karena negara ini bagaimana pun bisa merdeka seperti ini, ada jasa-jasa para santri serta para alim ulama dan kyai,” jelas dia.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

Habib Hud mengatakan, jangan sampai ada pemotongan terhadap dana yang digelontorkan untuk santri dan kiai. Terlebih banyak oknum yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi.

Ketika ditanya soal larangan pawai peringatan Hari Santri Nasional 2020 dari Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, ia menjawab bahwa pihaknya tidak berada di bawah naungan Kemenag.

“Saya tidak di bawah Kemenag, karena kami santri itu tidak ada yang dibawah kemenag, tidak masuk dalam kemenag,” kata dia.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Ia memastikan, pawai yang dilaksanakan para santri sudah mematuhi protokol kesehatan, bahkan diwajibkan memakai masker.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Cianjur, Tavip Supriadi menuturkan, larangan itu dikeluarkan sesuai Maklumat Kapolri bahwa di masa pandemi Covid-19, dilarang berkerumunan.

“Dalam Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa ditengah pandemi tidak boleh ada kerumunan yang lebih dari 50 orang,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kemenag Cianjur, Rabu (21/10/2020).(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{