CIANJURUPDATE.COM – Suasana di Sekolah Dasar (SD) Nyalindung 1, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, tampak ramai sejak Kamis pagi 23 Oktober 2025.
Ratusan orang tua murid penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) berbondong-bondong mendatangi sekolah untuk menerima pencairan dana bantuan pendidikan yang sebelumnya diduga tidak pernah cair sejak 2019 silam.
Dana yang dicairkan kali ini meliputi PIP Aspirasi tahun 2021, serta PIP Reguler tahun 2022 dan 2023.
BACA JUGA: SDN Mayak 3 yang Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang, Pemkab Cianjur Siap Lakukan Perbaikan
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak sekolah total dana yang dicairkan mencapai Rp108.500.000 dari 206 rekening penerima manfaat. Rinciannya meliputi Rp72.900.000 dana aspirasi, Rp12.600.000 PIP reguler 2022, dan Rp49.225.000 PIP reguler 2023.
Dana tersebut dikembalikan melalui rekening para penerima setelah sebelumnya diduga digelapkan oleh oknum Kepala sekolah dan operator sekolah.
Salah satu orang tua murid mengaku baru mengetahui bahwa dua anaknya merupakan penerima PIP Aspirasi sejak 2021.
BACA JUGA: Gedung Eks SDN Jenab 1 Terbengkalai, 227 Kusen dan Pintu Raib Digondol Maling
“Kalau sesuai rekening, anak saya waktu itu kelas 6 dapat Rp225 ribu dan yang kelas 2 dapat Rp450 ribu. Tapi yang saya terima tidak 100 persen, hanya sekitar 60 persen karena ada pembagian ke TA. Yang penting saya terima dulu, saya tahu anak saya penerima PIP dari grup sekolah,” ungkapnya.
Sebelumnya, para orang tua sempat menuduh pihak sekolah dan operator melakukan penggelapan dana PIP. Dugaan itu menguat setelah beberapa rekening menunjukkan adanya transaksi penarikan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
BACA JUGA: Parah! Ratusan Jendela Raib, Gedung Eks SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Terbengkalai
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Arifin mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu kami mendapat informasi beberapa hari lalu, kami langsung menurunkan kordik dan pengawas PGRI untuk mengecek kebenaran informasi. Setelah itu, beberapa perwakilan orang tua datang ke kantor kami, dan kami putuskan untuk segera menyelesaikan masalah ini pada Kamis ini,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian dilakukan dengan memberi sanksi dan kewajiban pengembalian dana kepada pihak yang diduga melakukan penyelewengan.
“Alhamdulillah, secara bertahap dana sudah mulai dikembalikan kepada yang berhak. Kami menjamin seluruh hak warga masyarakat harus dikembalikan, tidak ada alasan apa pun,” tegasnya.
Disdikpora bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap seluruh rekening penerima PIP di sekolah tersebut.
“Data yang kami terima berasal dari bank. Orang tua menyatakan dana di rekening ada, tapi mereka tidak pernah mengambil. Kami minta kepala sekolah dan kordik memverifikasi ulang agar tidak ada penerima yang terlewat,” ujarnya.
Bahkan, untuk memastikan transparansi, para orang tua diarahkan untuk meminta rekening koran langsung ke bank agar dapat melihat detail transaksi, termasuk siapa yang melakukan penarikan dan kapan dilakukan.
Pihak Disdikpora menegaskan bahwa indikasi penyelewengan dana PIP sudah terbukti dengan adanya pengembalian uang oleh pihak terkait.
“Bukti sudah jelas. Besok kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum yang diduga melakukan penggelapan. Senin nanti kami akan mintai keterangan dan hasilnya akan menjadi dasar apakah kasus ini direkomendasikan ke Inspektorat atau BKPSDM,” jelas Kabid SD.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Perintahkan Disdikpora Lakukan Investigasi dan Stop Pungutan SDN Ibu Jenab 1
Terkait adanya isu bahwa penerima PIP aspirasi hanya menerima 60 persen dari total dana, Kabid SD menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar sistem Disdikpora.
“PIP aspirasi itu berasal dari usulan Tenaga Ahli (TA) yang mendata dan mengusulkan sendiri. Isu pembagian 60:40 itu kami dengar memang terjadi, dan penarikannya dilakukan langsung oleh pihak tersebut,” katanya.
Dengan mulai dikembalikannya dana ke rekening para penerima manfaat, kasus dugaan penggelapan PIP di SD Nyalindung 1 kini memasuki tahap penelusuran lanjutan. Pihak Disdikpora berjanji akan mengawal proses hingga seluruh hak siswa dikembalikan sepenuhnya dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.***
Editor: Dadan Suherman