PLN Imbau Masyarakat Cianjur Jaga Keamanan Penggunaan Listrik

CIANJURUPDATE.COM  — PT PLN (Persero) UP3 Cianjur terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dalam menggunakan listrik guna mencegah risiko kebakaran akibat korsleting. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat terhindar dari potensi bahaya kelistrikan serta menggunakan listrik secara tertib dan aman.

Manager PLN UP3 Cianjur, Andre Pratama Djatmiko, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah menyalurkan listrik sampai batas Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWh meter.

Baca Juga: PLN Cianjur: Penjualan Listrik 2025 Tumbuh 4,45 Persen, Pendapatan Tembus Rp 1,058 Triliun

“Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting. Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, sehingga penggunaan listrik harus sesuai standar,” ujarnya.

PLN mengingatkan masyarakat untuk menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta memastikan kondisi listrik di rumah aman saat digunakan. Beberapa tips aman menggunakan listrik antara lain memastikan peralatan listrik berlabel SNI, mencabut peralatan saat tidak digunakan, serta tidak menggunakan peralatan listrik dalam kondisi rusak atau kabel terkelupas.

Baca Juga: Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Selain itu, pelanggan diimbau memperhatikan kondisi stop kontak dan steker peralatan elektronik seperti kulkas, AC, pompa air, kipas angin, dan televisi. Stop kontak yang meleleh, longgar, atau sudah tidak layak pakai sebaiknya segera diganti untuk mencegah percikan listrik yang dapat memicu korsleting.

PLN juga mengingatkan pentingnya penggunaan kabel instalasi dan stop kontak sesuai standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan Kemampuan Hantar Arus (KHA) yang sesuai dengan beban listrik. Instalasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta dilengkapi pembatas daya atau Mini Circuit Breaker (MCB) sesuai dengan daya berlangganan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan sambungan kabel secara paralel atau bertumpuk, tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau sebelum kWh meter, serta menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile apabila membutuhkan tambahan daya maupun melaporkan gangguan kelistrikan. Untuk masalah instalasi di dalam rumah, pelanggan dapat memanfaatkan fitur ListriQu di PLN Mobile untuk mendapatkan teknisi yang terdaftar.

Baca Juga: PLN Untuk Rakyat: PLN Cek Keamanan dan Keandalan Listrik di Gereja-Gereja Wilayah Cianjur

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa PLN berkomitmen menjaga keandalan tenaga listrik hingga ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.

“PLN memastikan pengamanan melalui pemasangan APP berupa kWh meter dan MCB. MCB berfungsi membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk ke rumah pelanggan agar sesuai dengan kapasitas instalasi. Tanpa pengaman ini, arus listrik berlebih dapat menyebabkan kabel panas dan berpotensi menimbulkan kebakaran,” jelas Sugeng.

Sebagai langkah lanjutan, PLN secara rutin melakukan inspeksi terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN, mulai dari gardu distribusi hingga APP. Adapun instalasi listrik dari APP ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan, sehingga perlu dipastikan selalu dalam kondisi baik dan sesuai standar keselamatan.

PLN berharap melalui imbauan ini, masyarakat Cianjur semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam menggunakan listrik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari risiko bahaya kelistrikan.***

Exit mobile version