CIANJURUPDATE.COM – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, akhirnya terbongkar setelah warga melakukan audiensi dengan pihak desa dan Forkopimcam pada Kamis (13/11/2025).
Audiensi yang berlangsung Sempat tegang itu dihadiri Camat Cugenang Ali Akbar, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta warga desa. Warga mendesak Ketua BUMDes, Fesi Syarchosi, untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana desa sebesar Rp204 juta yang dicairkan pada Agustus lalu namun tak kunjung terealisasi.
Awalnya, Fesi yang juga dikenal sebagai tokoh agama di desa tersebut mengaku dana BUMDes masih tersimpan di rekening.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Benjot Geruduk Kantor Desa, Pertanyakan Dana BUMDes dan Transparansi Pembangunan
Namun warga tidak percaya begitu saja dan meminta bukti rekening koran. Audiensi pun sempat diskors dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB agar Fesi dapat mencetak bukti ke bank.
Hasil pemeriksaan rekening membuat warga terkejut. Dana yang tersisa di rekening BUMDes hanya sekitar Rp272.000. Dalam sesi lanjutan, Fesi akhirnya mengakui bahwa sekitar Rp180 juta telah digunakan untuk investasi saham.
Salah satu warga, Bayu Maulana, menyayangkan tindakan tersebut.
“Kalau dari awal pihak BUMDes jujur mengatakan dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mungkin warga akan lebih bijak menyikapi. Tapi karena tadi di awal beliau mengaku masih ada dana Rp179 juta di rekening, makanya kami minta bukti rekening koran. Setelah dicek, ternyata hanya tersisa Rp272 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Luruskan Polemik, Pemkab Cianjur Fokus Benahi Sistem Insentif Guru Ngaji agar Tepat Sasaran
Bayu menegaskan bahwa penggunaan dana BUMDes untuk investasi saham tidak dibenarkan dalam aturan apa pun.
“Di regulasi mana pun tidak ada yang membenarkan dana BUMDes dipakai untuk investasi pribadi. Kalau semua desa melakukan hal yang sama, tentu akan kacau. Kami hanya ingin bukti dan tanggung jawab yang jelas,” tambahnya.
Dalam kesepakatan hasil audiensi, Fesi berjanji akan mengembalikan dana Rp180 juta sampai tanggal 20 Desember 2025. Warga pun sepakat fesi harus memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Hingga forum bubar, warga pun memberi waktu hingga pukul 09.00 WIB esok hari.
Kapolsek Cugenang sempat menyarankan agar Fesi ditahan sementara selama 24 jam, namun warga menolak dengan alasan kemanusiaan, mengingat latar belakang Fesi sebagai tokoh agama.
Saat dimintai keterangan, Fesi mengakui kesalahannya.
“Saya akui salah. Awalnya saya tidak tahu aturan BUMDES ternyata seperti ini tidak diperbolehkan. Saya anggap ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Fesi menjelaskan bahwa dari total dana Rp204 juta, sekitar Rp180 juta diinvestasikan dalam bentuk saham, sedangkan sisanya digunakan untuk realisasi bumdes membangun kandang ayam yang baru rampung sekitar 60 persen.
Baca Juga: Akses Jalan Mekarjaya Cianjur Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Pasca Diterjang Tanah Longsor
“Tidak ada pihak lain yang terlibat, ini murni saya lakukan sendiri,” tambahnya.
Fesi juga berjanji akan segera mencari sertifikat sebagai jaminan pengembalian dana.
“Saya yakin sertifikat itu masih ada, mungkin tersimpan di dus dokumen yang saya rapikan pasca gempa,” ujarnya.***
Editor: Indra Arfiandi
