Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Buruh Cianjur Minta UMK 2021 Naik 8 Persen

Terbit 17 Oct 2020 05:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Buruh Cianjur Minta UMK 2021 Naik 8 Persen — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aliansi Buruh Cianjur meminta Upah Minimnum Kabupaten/Kota (UMK) naik sekitar 8 persen di tahun 2021. Untuk diketahui, UMK Cianjur sejak awal tahun 2020 berada di angka Rp2.534.988.

Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, belum selesai dengan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini buruh harus berhadapan dengan kabar bahwa UMK 2021 dipastikan tidak naik.

“Sekarang sudah beredar kabar UMK tahun 2021 dipastikan tidak akan naik, dari mulai statement Mentri Tenaga Kerja juga Asosiasi Pengusaha senada memberikan informasi bahwa UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (17/10/2020).

Iklan sevilage

Dengan adanya kabar tersebut, pihaknya meminta agar UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) naik sekurang-kurangnya sekitar 8 persen di tahun 2021.

Baca Juga
FBI DPC Cianjur Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Cibeber
Berita · Berita terkait

“Di mana kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir,” ungkap dia.

Hendra menjelaskan, walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan minus dalam 2 kuartal terakhir. Tetapi, daya beli masyarakat harus tetap dijaga.

“Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata dia.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Selain itu, ia mengatakan, kenaikan UMK dan UMSK itu juga bertujuan sebagai upaya mengembalikan atau memulihkan ekonomi. Mengingat, Indonesia berada dalam ancaman resesi ekonomi akibat Covid-19.

“Bayangkan saja untuk Kabupaten Cianjur tiga tahun kebelakang upahnya masih di bawah kebutuhan hidup layak. Bagaimana kalau ditahun 2021 tidak ada kenaikan? Semakin jauh saja buruh untuk hidup dalam kelayakan.” tutupnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur masih belum bisa dihubungi dalam menanggapi keinginan buruh tersebut.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{