CIANJURUPDATE.COM – Satlantas Polres Cianjur bergerak cepat menindak kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi F 1218 W yang diketahui sempat berganti menggunakan pelat putih.
Mobil operasional milik DKM Masjid Agung Cianjur tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran parkir di halaman kantor DKM dengan pelat yang tidak sesuai, pada Sabtu (6/9/25) lalu.
Menanggapi hal itu, Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan bahwa kendaraan operasional pemerintah tidak diperkenankan mengubah jenis pelat.
“Setahu saya itu memang mobilnya plat merah dan itu mobil operasional DKM. Tidak bisa dirubah, memang seharusnya merah saja. Kalau ada yang berubah, ya segera mungkin dikembalikan menjadi pelat merah. Saya berterima kasih kalau dari pihak kepolisian sudah bertindak cepat menegakkan hukum yang berlaku,” ujar Bupati, Senin (8/9/2025).
Terkait pengawasan penggunaan kendaraan dinas, Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh instansi pemerintah.
“Itu kembali lagi kepada pihak-pihak yang menggunakan. Kita selalu menghimbau untuk seluruh rekan-rekan dari pemerintah daerah maupun dinas instansi terkait, terutama yang sudah diberi amanah, agar menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.***