CIANJURUPDATE.COM – Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat disebut-sebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Praktik ini dinilai menyalahi aturan kementerian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bendahara BUMDes Sukatani saat ini masih aktif menjabat sebagai Kasie Pemerintah Pemdes Sukatani. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa maupun BUMDes.
BACA JUGA: Ditinggalkan Pergi ke Kebun, Rumah di Sukatani Pacet Terbakar, Puluhan Juta Melayang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes. Pasal 51 UU Desa menegaskan perangkat desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, maupun merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Selain itu, aturan lain seperti PP Nomor 43 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 juga menegaskan bahwa bendahara desa tidak boleh merangkap jabatan di BUMDes. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.
BACA JUGA: Warga dan Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sukatani
Direktur BUMDes Sukatani, Dewi Sartika, membenarkan bahwa posisi bendahara saat ini masih dipegang oleh staf keuangan desa bernama Ibu Ai.
“Iya benar bendahara kita Bu Ai. Betul, seharusnya tidak boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Selasa (23/9/2025).
Dewi menjelaskan, penunjukan bendahara dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur. Ia mengaku masih mengikuti arahan kepala desa saat awal kepengurusan. Meski demikian, ia berencana melakukan reshuffle kepengurusan, khususnya pada posisi bendahara, agar sesuai aturan dan lebih profesional.
BACA JUGA: Bantuan Provinsi Senilai Rp66,5 Juta Dicuri di Kantor Desa Sukatani
“Dana BUMDes ini besar, jadi pengurus harus transparan dan bersinergi dengan pemerintah desa maupun lembaga lain. Belajar dari pengalaman sebelumnya, sekarang harus lebih terbuka,” kata dia.
Dewi juga membantah isu bahwa dana BUMDes dikelola oleh istri kepala desa. Menurutnya, seluruh alokasi dana sudah direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pria Penderita Stroke Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Haurwangi
Sementara itu, Kepala Desa Sukatani, H. Udin Sanusi, membantah bahwa bendahara BUMDes dirangkap oleh perangkat desa. Namun, ia mengakui posisi tersebut memang diisi oleh staf desa.
“Kalau perangkat desa itu tidak benar. Yang ada hanya staf desa. Kalau perangkat merangkap, jelas melanggar aturan,” tegasnya.***