Awas! Dana Desa Bisa Jadi Bumerang, Kepala Desa Wajib Tahu Cara Ini

CIANJURUPDATE.COM – Di tengah derasnya aliran dana desa dan geliat pembangunan berbasis kewilayahan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa (Kopdes) menjadi ujung tombak kemandirian ekonomi. Namun, potensi besar itu tak lepas dari bayang-bayang risiko penyimpangan tata kelola. Menyadari hal tersebut, sebuah langkah preventif diambil untuk membentengi dana desa, bukan sekadar bertindak reaktif ketika masalah sudah terjadi.

Inilah semangat yang mendasari pembinaan hukum yang dihelat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur bersama para pengurus Bumdes dan Kopdes se-Kecamatan Cugenang. Bertempat di Aula Desa Cirumput pada Kamis (3/7/2025), forum strategis ini mempertemukan seluruh kepala desa, camat, serta Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Cianjur, Heri Sembiring, dengan lugas memaparkan bahwa pendampingan hukum ini adalah bagian dari strategi mitigasi risiko, bukan unjuk kekuatan penindakan. Menurutnya, karena Bumdes dan Kopdes bersentuhan langsung dengan dana desa, maka seluruh aspek pengelolaan keuangannya wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan patuh pada regulasi.

Baca Juga: Pria Penderita Stroke Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Haurwangi

“Ini kan berhubungan dengan pengelola keuangan dan itu kan dana nya dari dana desa, jadi bagaimana supaya antisipasi tidak terjadi penyimpangan lebih memitigasi resiko, tapi untuk mencegah. Pendampingan ini adalah bagian dari program kejaksaan, agar kalau ada potensi masalah bisa dikonsultasikan sejak dini. Jangan sampai baru bertindak setelah masuk ranah hukum,” ujar Heri.

Langkah proaktif Kejaksaan ini disambut dengan tangan terbuka oleh DPC Apdesi Kabupaten Cianjur. Ketua DPC Apdesi, Beni Irawan, menilai pencerahan hukum tersebut sangat krusial untuk membantu kepala desa dan pengurus Bumdes/Kopdes memahami batas-batas kewenangan. Ia bahkan menegaskan, pendampingan ini bukan sekadar menyelamatkan individu dari jerat hukum, tetapi juga menjaga muruah keuangan negara secara menyeluruh.

Baca Juga: Disdikpora Cianjur Larang Guru Kelola Tabungan Siswa, Minta Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Kepala desa punya peran besar memberi dukungan, mendorong sinergi dengan Bumdes dan Kopdes. Kalau tak dikawal, kita khawatir dana desa justru hilang manfaatnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegas Beni.

Kolaborasi menjadi benang merah yang mengemuka kuat dalam diskusi. Beni menekankan bahwa kepala desa, pengurus Bumdes, dan Kopdes harus menjadi satu kesatuan yang solid dan tak terpisahkan. Sinergi ini diwujudkan dengan saling menjaga, mengingatkan, dan mendukung demi kemajuan bersama. Apdesi Cianjur bahkan berencana mendorong agar model pembinaan serupa dapat direplikasi di seluruh kecamatan.

Lebih jauh, Beni menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya kolektif untuk membangun desa dari dalam. Tujuannya jelas: menghindari jebakan birokrasi yang lamban serta memastikan dana desa benar-benar berputar di desa dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Tanpa pengawalan, dana desa berisiko hanya menjadi angka dalam laporan, tanpa dampak nyata di lapangan.

Baca Juga: RSUD Cimacan Raih Apresiasi BPJS Kesehatan, Klaim Pending Jadi Sorotan Utama

Sebagai pesan penutup yang praktis, ia mendorong para pengelola desa untuk tidak ragu meminta petunjuk.

“Kalau belum paham, silakan bersurat ke kejaksaan. Mereka terbuka. Lebih baik minta arahan sebelum salah langkah. Jangan tunggu masalah datang,” katanya.

Pada akhirnya, pembinaan hukum ini bukan sekadar forum seremonial. Ia menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran hukum dan budaya tata kelola yang sehat di tingkat desa. Penyelamatan keuangan negara, sejatinya, tidak melulu soal penindakan, tetapi lebih efektif melalui pencegahan dan edukasi yang berkelanjutan.

Dengan komitmen bersama antara Kejaksaan, Apdesi, dan seluruh aparatur desa, cita-cita kemandirian ekonomi desa bukanlah sebuah utopia. Jalan panjang itu kini telah dimulai dengan sebuah langkah konkret dari Cugenang: langkah yang didasari kesadaran hukum, transparansi, dan integritas moral.***

Editor: Indra Arfiandi

Exit mobile version