Awas! Dana Desa Bisa Jadi Bumerang, Kepala Desa Wajib Tahu Cara Ini

Langkah proaktif Kejaksaan ini disambut dengan tangan terbuka oleh DPC Apdesi Kabupaten Cianjur. Ketua DPC Apdesi, Beni Irawan, menilai pencerahan hukum tersebut sangat krusial untuk membantu kepala desa dan pengurus Bumdes/Kopdes memahami batas-batas kewenangan. Ia bahkan menegaskan, pendampingan ini bukan sekadar menyelamatkan individu dari jerat hukum, tetapi juga menjaga muruah keuangan negara secara menyeluruh.
Baca Juga: Disdikpora Cianjur Larang Guru Kelola Tabungan Siswa, Minta Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
“Kepala desa punya peran besar memberi dukungan, mendorong sinergi dengan Bumdes dan Kopdes. Kalau tak dikawal, kita khawatir dana desa justru hilang manfaatnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat,” tegas Beni.
Kolaborasi menjadi benang merah yang mengemuka kuat dalam diskusi. Beni menekankan bahwa kepala desa, pengurus Bumdes, dan Kopdes harus menjadi satu kesatuan yang solid dan tak terpisahkan. Sinergi ini diwujudkan dengan saling menjaga, mengingatkan, dan mendukung demi kemajuan bersama. Apdesi Cianjur bahkan berencana mendorong agar model pembinaan serupa dapat direplikasi di seluruh kecamatan.
Lebih jauh, Beni menegaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya kolektif untuk membangun desa dari dalam. Tujuannya jelas: menghindari jebakan birokrasi yang lamban serta memastikan dana desa benar-benar berputar di desa dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Tanpa pengawalan, dana desa berisiko hanya menjadi angka dalam laporan, tanpa dampak nyata di lapangan.