Anggota DPRD Cianjur Soroti Dugaan Pungutan Bermodus Infak SDN Ibu Jenab 1

CIANJURUPDATE.COM – Polemik dugaan pungutan di sekolah dasar negeri di Kabupaten Cianjur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada praktik penggalangan dana yang diklaim sebagai “infak”, namun diduga disertai dengan penetapan nominal tertentu, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip dasar infak sebagai sumbangan sukarela.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Ritman, menyampaikan keprihatinannya atas keluhan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua siswa terkait pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid, terlebih jika berkedok infak namun disertai nominal dan waktu pembayaran yang mengikat.

BACA JUGA: Disdikpora Tanggapi Soal Pungutan SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Gak Boleh Dipatok dan Memaksa!

“Saya sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Seharusnya pihak sekolah tidak memungut biaya apapun yang bisa memberatkan orang tua siswa, apalagi jika dikemas dalam bentuk infak tetapi dinominalkan. Itu sudah keluar dari prinsip infak itu sendiri,” katanya, Minggu (3/8).

Menurutnya, dalam definisi yang umum diterima, infak merupakan bentuk pemberian yang bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Karena itu, ketika ada nominal tertentu yang ditetapkan dan disampaikan kepada orang tua murid, maka hal tersebut sudah tidak bisa lagi dikategorikan sebagai infak.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Mengeluh, Iuran Berkedok Infak SDN Ibu Jenab 1 Cianjur Dipatok Hingga Rp 1,5 Juta Untuk Mebeler dan Pagar

“Infak itu sifatnya sukarela, tidak boleh ditentukan atau dipatok besarannya. Kalau sudah ada nominal dan waktu pembayaran, itu bukan lagi infak, melainkan pungutan. Ini yang harus diluruskan,” tegas Asep.

Terkait kemungkinan adanya inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang diduga melakukan praktik tersebut, Asep menyebut pihaknya di Komisi IV akan segera membahas persoalan ini secara internal.

“Kami akan bahas terlebih dahulu di tingkat komisi, termasuk dengan pimpinan Komisi IV. Jika perlu dan sudah ada dasar yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Duel 3 vs 3 Siswa SDN 2 Ibu Jenab Cianjur, Lantai Masjid Jadi Arena Pertarungan

Asep menilai, praktik-praktik pungutan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari beban biaya sesuai dengan semangat program wajib belajar.

“Pendidikan dasar itu harusnya menjadi hak semua anak tanpa terkendala biaya. Kalau sekolah masih membebani orang tua dengan pungutan, apapun istilahnya, ini justru bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Ia pun mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah melalui dinas terkait, komite sekolah, maupun para kepala sekolah, untuk memperkuat komunikasi dan transparansi kepada orang tua murid, terutama terkait kebutuhan sekolah.

BACA JUGA: Tandai Hardiknas 2024, Bupati Cianjur Resmikan Gedung SDN Ibu Jenab 1

“Kalau memang sekolah memiliki kebutuhan mendesak, seperti perbaikan sarana, maka harus dibicarakan secara terbuka dan tidak boleh ada pemaksaan. Bisa disampaikan apa adanya, jika ada orang tua yang ingin membantu secara ikhlas, silakan. Tapi tidak boleh ada nominal yang ditentukan,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Cianjur akan menelusuri lebih lanjut informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat. Termasuk akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur guna meminta klarifikasi dan data sekolah yang terindikasi melakukan pungutan bermodus infak tersebut.

“Kami akan dalami, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai ada ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang yang justru mencederai dunia pendidikan kita,” tutupnya.***
Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version